Dewan Pers Beri Kebebasan Organisasi Pers Untuk Menyusun Peraturan di Bidang Pers

Logo Dewan Pers. (Foto: Istimewa)

Purwakarta Update | Dewan Pers menyetujui azas swa regulasi atau self regulasi, yakni memberikan kebebasan kepada organisasi pers untuk ikut menyusun peraturan di bidang pers.

Dewan Pers hanya melaksanakan dan memfasilitasi organisasi pers dalam menyusun peraturan di bidang pers.

Baca Juga:  Insan Pers Diajak Kritisi Draf RKUHP, Anggota Dewan Pers Ungkap Sembilan Pasal Bermasalah

Hal itu disampaikan secara tegas Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh yang dibacakan tiga orang kuasa hukum Dewan Pers secara bergantian pada sidang uji materi Undang-Undang Pers di Mahkamah Konstitusi (MK),Selasa (9/11/2021).

Baca Juga:  Jalur Afirmasi JFLS 2024 Dibatalkan, Bey Machmudin Kritik Kurangnya Transparansi

Ketua Dewan Pers Mohamad Nuh hadir memberikan keterangan selaku pihak terkait dalam perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021 tentang Pengujian UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap UUD 1945.

Dalam keterangan yang dibacakan kuasa hukumnya, Dewan Pers mengatakan, para pemohon mendalilkan Dewan Pers memonopoli peraturan di bidang pers adalah tidak berdasar sama sekali.

Baca Juga:  Warga Purwakarta Pertanyakan H. Aming

“Bahwa tafsir yang pada pokoknya Dewan Pers memonopoli segala peraturan pers sebagai kesesatan pikir dari para pemohon,” tegasnya.