Bupati Purwakarta Pecat Kades Sukatani

JABAR NEWS | PURWAKARTA -Kemarahan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi tampak jelas dalam bunyi surat pemecatan yang Ia layangkan kepada Kepala Desa Sukatani Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta Provinsi Jawa Barat.

Kepala Desa bernama Asep Sumpena tersebut diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan. Kasus tersebut kini tengah ditangani oleh Polres Purwakarta.

Poin pertama surat bernomor 141.2/Kep.457-DPMD/2017 itu menyebut bahwa kades berkepala plontos tersebut memiliki kinerja yang tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai kepala desa.

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Jumat 27 Januari 2023

Tanpa basa-basi, aspek penilaian kinerja ini disebutkan dalam konsideran surat yang ditandatangani pada Kamis (06/04/2017) tersebut.

“Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan khusus terhadap Sdr Asep Sumpena selaku Kepala Desa Sukatani, telah ditemukan kondisi yang tidak sesuai dengan pelaksanaan tugas sebagai Kepala Desa,” demikian yang tertulis.

Selanjutnya, selain berkaitan dengan penilaian terhadap tugas pokok dan fungsi, hal lain terkait buruknya pelayanan kepada warga pun turut pula disebut.

Baca Juga:  Mengeksplor Waduk Cirata Sebagai Objek Wisata Purwakarta

Bahkan, Kades dinilai melakukan penyalahgunaan wewenang terhadap anggaran yang diperoleh oleh Desa Sukatani dari berbagai sumber pendapatan desa.

“Pelayanan kepada masyarakat tidak berjalan sebagaimana mestinya, mengangkat perangkat desa tidak sesuai dengan keputusan pengangkatannya dan penyalahgunaan anggaran bantuan dan adanya anggaran dari berbagai sumber yang belum dipertanggungjawabkan,” lanjut isi surat tersebut.

Baca Juga:  Obat Alami Perut Kembung Akibat Masuk Angin, Bisa Dibuat Di Rumah

Pilihan diksi pada kalimat yang tertuang dalam surat tersebut tidaklah biasa. Pasalnya, selama ini Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi dikenal selalu menggunakan bahasa sastra dalam setiap penulisan surat di lingkup tugas yang menjadi kewenangannya.

Kalimat puitis yang biasanya tertulis dalam isi surat yang dikeluarkan oleh Bupati Purwakarta tersebut seketika berubah saat surat itu ditujukan bagi jajarannya yang tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya. (Red)

Jabar News | Berita Jawa Barat