Modal Mobil Rental, 2 Lelaki Hidung Belang Gauli Gadis 15 Tahun

JABAR NEWS | CIANJUR – Satuan Reskrim Polsek Pacet berhasil menciduk dua orang pelaku asusila berinisial MS (22) dan (R) 23 Warga kecamatan Sukaresmi. Dua orang pria hidung belang ini menggauli Gadis belia berumur 15 tahun yang saat ini duduk di bangku SMP kelas II warga kecamatan Cipanas.

Korban dikabarkan hilang sejak Selasa (04/04/2017). Berselang empat hari kemudian, ayah Korban melapor ke Mapolsek Pacet.

Pencarian baru menemui titik terang setelah Korban ditemukan di salah satu villa kawasan Cipanas. Setelah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian, Korban mengaku selama empat hari itu ia bersama MS dan R.

Baca Juga:  Herman Suryatman Minta 2.045 Mahasiswa UPI Coba Selesaikan Masalah Stunting dan Sampah

“MS selama 4 hari menggauli Bunga sebanyak 3 kali lebih berturut-turut. Dengan modus dipacari terlebih dahulu dan di ajak jalan ke perumahan di wilayah Desa Gadog Kecamatan Pacet, ternyata korban diajak minum minuman keras terlebih dahulu. Lantaran korban kehilangan kontrol, MS berhasil menyetubuhinya,” kata Rusdi kepada wartawan saat Konferensi Pers Kamis (13/04/2017).

Rusdi menambahkan, parahnya lagi Si R pun ikut menikmati kemolekan tubuh si Korban setelah tertidur nyenyak di tempat kejadian perkara. Modusnya lagi si korban diimingi akan dinikahi oleh MS yang saat ini sudah memiliki anak dan istri.

Baca Juga:  Uu Doakan Langsung Keselamatan Putra Gubernur Ridwan Kamil, Emmeril Kahn Mumtadz

“Untuk lebih menarik hati si korban, kedua pelaku ini mengajak jalan dengan mengendarai mobil, ternyata setelah ditelusuri mobil yang digunakan adalah mobil rentalan,” terangnya.

Polisi berhasil menyita barang bukti 1 set pakaian, 2 Seprai, 1 Unit mobil Daihatsu Xenia nopol B 1102 SFQ.

“Pelaku asusila dikenakan pasal 76D Jo pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegasnya.

Sepanjang ia bertugas di Mapolsek Pacet, ini kali pertama Rusdi mendapat temuan aksi kriminalitas pelecehan terhadap anak di bawah umur. Terlebih, modusnya klasik, yakni dicekoki minuman keras terlebih dahulu.

Baca Juga:  Markas Polres Purwakarta Diserang, Begini Cara Antisipasinya

Oleh karenanya, Rusdi mengaku bakal lebih gencar lagi menertibkan sejumlah depot yang menjual minuman keras di wilayah hukum Polsek Pacet.

“Dibilang rawan, tidak juga. Himbauan kami untuk para orang tua yang memiliki anak perempuan, remaja, agar lebih diawasi lagi. Jangan dibiarkan mereka keluar begitu saja dengan orang-orang yang tidak jelas. Apalagi ini, modus pakai mobil supaya anak perempuannya bisa dibawa,” tandasnya. (Din)

Jabar News | Berita Jawa Barat