Mantan Sekwan Purwakarta Divonis 15 Bulan Penjara

JABARNEWS | BANDUNG – Setelah melalui rangkaian proses persidangan beberapa kali, akhirnya Mantan Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Purwakarta M Syachrul Koswara divonis 15 Bulan Penjara, hal tersebut diketahui saat Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang dipimpin, Longser Sormin, SH, MH memvonis, M. Syachrul Koswara dengan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara serta denda Rp 50juta.

“Jika denda tidak dibayar, ditambah subsider 1 bulan penjara. Terdakwa juga telah mengganti kerugian negara sekitar Rp 129 juta dan itu sudah dikembalikan,” ujar Penasehat Hukum, Drs H Entis Sutisna, SH,.MM, kepada awak media, Senin (06/03/2017).

Selain itu, untuk EO Kegiatan Bintek DPRD Purwakarta, Qodariah Arianto Juga dinyatakan bersalah turut serta, dan divonis penjara 1 tahun, dengan denda Rp 50juta, subsider kurungan 1 bulan, serta mengganti kerugian negara sebesar Rp 29 juta (sudah dikembalikan).

Baca Juga:  Saiful Huda dan Dedi Mulyadi Bertemu, Ada Apa Ini?

“Kedua terdakwa tidak terbukti dalam dakwaan primer pasal 1 UU Tipikor, namun didakwa dalam subsider pasal 3 UU Tipikor,” ungkap Kang Entis.

Menurutnya, kedua terdakwa menyatakan menerima putusan vonis. Sementara untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Purwakarta menyatakan pikir-pikir dan akan lapor pimpinan atas putusan Majelis Hakim tersebut.

Sementara, lanjut Kang Entis, soal usulan Kuasa Hukum dan terdakwa agar Ketua DPRD dan unsur pimpinan serta anggota DPRD dinaikan status dari saksi jadi tersangka.

Baca Juga:  Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 50 Kg dari Malaysia, Pelakunya Jaringan Antar Provinsi

“Majelis Hakim meminta kuasa hukum melaporkan secara tersendiri kepada pihak Kepolisian atau Kejaksaan,” tuturnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Purwakarta, Agus Muldoko, SH, MH dan Irwandi, SH, MH menjerat kedua terdakwa, Maulana Syachrul Koswara dan Qodariah Arianto dengan dakwaan Subsider Pasal 3 UU KPK.

Kedua terdakwa dituntut hukuman penjara 1 tahun 6 bulan, dipotong masa tahanan dan denda Rp 50 juta (subsider) atau kurungan 3 bulan. Denda dikurangi dari uang yang sudah dikembalikan ke kas negara sebesar Rp166 juta.

Baca Juga:  Mohammad Idris Minta ASN di Depok Aktif Bermedsos, Ini Alasannya

Untuk diketahui, Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi, berbunyi, Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (Red)

Jabar News | Berita Jawa Barat