JABAR NEWS | JAKARTA – Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto telah menyatakan sikapnya terkait organisasi massa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Mereka dinilai telah meresahkan kehidupan masyarakat Indonesia.
Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (8/5/2017), Wiranto dengan tegas menyatakan akan mengambil langkah hukum untuk membubarkan HTI.
“Sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional,” tuturnya menyampaikan pertimbangan terkait pembubaran HTI.
Selain itu, Wiranto juga menilai bahwa kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Ia menegaskan, aktifitas yang dilakukan HTI nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.
“Namun demikian, keputusan (pembubaran HTI) ini diambil bukan berarti Pemerintah anti terhadap ormas Islam, namun semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945,” pungkas Wiranto. (RED-jpp)
Jabar News | Berita Jawa Barat