Tekan Jumlah KUPVA BB Ilegal, BI Gencar Lakukan Sosialisasi

JABAR NEWS | PURWAKARTA – Untuk mengantisipasi adanya penyelenggaraan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank (BB) atau biasa yang dikenal dengan Money Changer yang tidak memiliki izin atau ilegal khususnya di wilayah Jawa Barat (Jabar), Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Jabar gencar melakukan sosialisasi

terkait aturan aktifitas KUPVA BB tersebut.

Seperti, Selasa (28/02/2017) Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Jabar melalukan sosialisasi untuk jenis usaha yang memiliki kegiatan penukaran yang dilakukan dengan mekanisme jual beli Uang Kertas Asing(UKA) dan pembelian Cek Pelawat di Kantor Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Purwakarta.

“Sengaja dalam kegiatan ini kita mengundang para pelaku usaha yang bergerak di bidang jual beli emas, karena dalam penelusuran kita di Purwakarta ini ada indikasi mereka menerima pembayaran pembelian dengan mata uang,” kata Budiawan selaku Manager Fungsi Perizinan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Pengelolaan Uang Rupiah, saat ditemui usai kegiatan sosialisasi.

Baca Juga:  9 Siswi SMK di Serdang Bedagai Datangi Kantor Polisi Laporkan Guru Diduga Lakukan Perbuatan Pelecehan

Budiawan menjelaskan, sebelumnya Kantor Perwakilan BI Provinsi Jabar telah melakukan kunjungan terutama ke toko-toko emas yang ada di Purwakarta. Berdasarkan hasil kunjungan itu ditemukan sejumlah toko emas yang melakukan transaksi jual beli dan penukaran valuta asing bahkan diantaranya memasang atribut ataupun simbol-simbol secara terang-terangan mengindikasikan toko emas tersebut melakukan kegiatan jual beli valuta asing lengkap dengan berbagai atribut dan simbol-simbol yang dipasang namun tanpa mengantongi izin dari Bank Indonesia.

“Untuk di Purwakarta sendiri baru ada 3 KUPVA BB yang memiliki izin dari BI. Saat ini KUPVA BB di wilayah Kantor Perwakilan BI Provinsi Jabar yang memiliki izin dari BI berjumlah 18 penyelenggara,” jelasnya.

Baca Juga:  Seorang Pengendara Motor Tewas Terlindas Dump Truck di Purwakarta

Budiawan menambahkan, apa yang dilakukan ini sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.18/20/PBI/2016 tanggal 7 Oktober 2016 perihal KUPVA BB yang mencabut PBI sebelumnya yaitu PBI No.16/15/PBI/2014, dalam rangka mendukung industri KUPVA BB yang lebih sehat serta mencegah dimanfaatkannya KUPVA BB untuk kegiatan yang melanggar hukum.

“Ini juga untuk mengantisifasi adanya kegiatan pencucian uang, pendanaan terorisme dan kejahatan lainnya yang mengunakan jasa KUPVA BB karena KUPVA BB yang resmi akan selalu mendapatkan pengawasan dari pihak BI,” ungkapnya.

Dengan adanya sosialisasi dan edukasi yang dilakukan, pihak BI berharap kepada toko-toko emas dan pihak-pihak lainnya yang melakukan kegiatan penukaran valuta asing namun belum memiliki izin dari Bank Indonesia untuk segera mengajukan perizinan.

Baca Juga:  Dishub Bandung Sebut Puncak Arus mudik di Jalur Nagreg Sudah Terlewati

Kedepan Kantor Perwakilan BI Jawa Barat dalam rangka penangan KUPVA BB tidak berizin, akan terus meningkatkan koordinasi dan kolaborasi dengan instansi terkait sehingga di wilayah Jawa Barat tidak terdapat lagi kegiatan KUPVA BB tidak berizin.

“BI memberikan batas waktu pengajuan izin paling lambat tanggal 7 April 2017 dan bagi yang belum memiliki izin harus menghentikan kegiatan Money Changer nya, hingga batas waktu tersebut masih ada yang beroperasi tanpa memiliki izin, BI akan bekerjasama dengan aparat hukum melalukan penertiban,” pungkas Budiawan. (Zal)

Jabar News | Berita Jawa Barat