415 TKA Tersebar Dibeberapa Perusahaan Di Purwakarta

JABAR NEWS | PURWAKARTA – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kabupaten Purwakarta, Drs. Nana Mulyana, M.Si melalui Kabid Penempatan Tenaga Kerja, Suntama mengatakan, jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) yang terdaftar di Kabupaten Purwakarta sesuai Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang diajukan berjumlah 415 orang.

“Yang terdaftar resmi sebanyak 415 orang TKA, berasal dari berbagai negara tersebar di sejumlah perusahaan di Purwakarta,” ujar Suntama melalui sambungan selulernya, Rabu (24/01/2017)

Sementara itu ditempat terpisah, salah seorang Praktisi Tenaga Kerja Purwakarta Indra Maulana, SE, MM mengatakan, serbuan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang melimpah belakangan ini menjadi ancaman serius bagi tenaga kerja lokal yang setiap tahun jumlahnya semakin bertambah.

“Jika harus bertambah, TKA yang datang diharapkan berbasis Technical Know How atau Alih Yeknologi. Bukan tenaga kerja asing rendahan yang sumber dayanya juga melimpah di dalam negeri,” kata Indra.

Baca Juga:  Berikut Ramalan Zodiak untuk Virgo Hari Ini

Menurut Indra, diluar status TKA yang legal atau ilegal, problem yang terjadi hari ini, bukan lagi tentang sekedar berapa banyak jumlah TKA di Indonesia, tetapi soal dimana sebaran mereka, apa profesi para pekerja asing tersebut, dan bagaimana mekanisme pengawasan yang dijalankan oleh pemerintah.

Indra yang saat ini berprofesi sebagai Dosen di STIE Muttaqien tersebut juga menambahkan, penting kiranya Pemerintah segera mendorong beberapa hal sebagai langkah diantaranya, meningkatkan pengawasan Pemerintah dalam hal ini Kemenaker dan stekholder dibawahnya terhadap setiap investasi yang menyertakan TKA yang sedang berada di Indonesia.

“Terkait dengan validitas data jumlah TKA, Kemenaker dapat berkerja sama dengan pihak Imigrasi untuk menyesuaikan data-data yang berkaitan dengan TKA sehingga jumlah TKA yang tercatat di Kemenaker sesuai dengan data yang tersimpan di Imigrasi,” tambah Indra.

Baca Juga:  Lagi, Longsor Kembali Terjang Akses Jalan di Cianjur

Kemudian, dalam meningkatkan pengawasan Pemerintah terhadap TKA, Kemenaker, konteks Purwakarta berarti Disnaker perlu untuk melibatkan beberapa pihak tambahan, seperti asosiasi pengusaha dan serikat pekerja.

“Terkait dengan hal ini, pemerintah dapat membuat sebuah task force yang didalamnya terdapat perwakilan Kemenaker/Disnaker, pengusaha, dan serikat pekerja yang memiliki tugas khusus untuk menjaga dan mengawasi TKA di seluruh Indonesia. Pelibatan kedua pihak berkaitan tersebut semata-mata bertujuan untuk menutupi kekurangan SDM yang dimiliki oleh Kemenaker, sehingga tugas pengawasan dapat berjalan efektif,” tuturnya.

Selain pengawasan, Pemerintah disini juga perlu melakukan peningkatan kurikulum dan kompetensi yang dimiliki oleh angkatan kerja Indonesia (khususnya yang terampil), dengan melakukan beberapa training khusus.

“Tempat pelatihan berupa Balai Latihan Kerja (BLK) juga harus segera untuk direvitalisasi. Terkait dengan hal ini, pemerintah juga harus secara khusus merencanakan dan mempersiapkan para pekerja Indonesia untuk bersaing dalam 8 bidang jasa yang telah disepakati dalam ASEAN Mutual Recognition Arrangment (MRA), sehingga diharapkan para pekerja Indonesia dapat bersaing dengan para TKA baik di dalam maupun di luar Indonesia,” ujarnya.

Baca Juga:  Hakim Konstitusi Ingatkan Tidak Semua PHPU Pileg Berlanjut

Pada akhirnya kedatangan TKA dalam skala besar di Indonesia tentunya merupakan sebuah konsekuensi yang tak lagi bisa terhindarkan. Oleh karena itu, pemerintah harus segera melakukan mitigasi resiko negatif serbuan TKA tersebut sembari menciptakan kondisi agar pekerja kita dapat bersaing dengan TKA.

“Karena dengan kompetensi dan daya saing bertaraf global, tenaga kerja kita dapat bersaing dengan tenaga kerja asing lainnya. Sebab jika tidak, maka kita hanya menjadi penonton di negeri sendiri,” jelas Indra. (Zal)

Jabar News | Berita Jawa Barat