Warga Pendatang di Purwakarta Harus Miliki SKCK

JABARNEWS | PURWAKARTA – Adanya peristiwa penggrebekan terduga teroris di lokasi Keramba Jaring Apung (KJA) waduk Jatiluhur Purwakarta pada hari Minggu, (25/12/2017) lalu banyak mengejutkan warga sekitar, karena tidak menduga warga baru yang menempati salah satu KJA di Waduk Jatiluhur tersebut merupakan terduga anggota teroris yang saat ini cukup meresahkan masyarakat dunia.

Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi sebenarnya sudah mengantisipasi warga pendatang yang ingin bermukim dan menjadi warga baru di Purwakarta, dengan mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) No 96 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Purwakarta. Dimana Perbup tersebut merupakan perubahan kedua atas Perbup No 47 Tahun 2010 tentang petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) No 21 Tahun 2009.

Baca Juga:  Begini Cara Pemkot Bandung Bantu Para Pejuang Covid-19

“Salah satu item dalam Perbup tersebut yaitu warga pendatang dari luar Purwakarta harus memiliki SKCK, sebagai syarat untuk menjadi warga baru di Purwakarta,” ujar Dedi kepada awak media, Selasa (27/12/2017).

Dedi menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Purwakarta akan berkoordinasi dengan pihak Polres Purwakarta agar aturan ini bisa diterapkan yaitu sebagai pihak yang berwenang mengeluarkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk menghindari peristiwa adanya terduga teroris yang tinggal di Purwakarta terulang lagi.

Baca Juga:  Sopir Angkutan Umum di Garut Dites Urine, Satu Orang Dinyatakan Positif

“Saya juga sudah intruksikan kepada perangkat desa untuk meminta SKCK bagi warga baru yang bertempat tinggal di wilayah mereka masing – masing,” jelasnya.

Terkait dengan adanya warga baru Purwakarta yang belum lama ini digrebek petugas Kepolisian di daerah Waduk Jatiluhur, Dedi akan meminta penjelasan kepada perangkat desa setempat untuk dimintai keterangan terkait peristiwa tersebut kenapa bisa terjadi, apakah perangkat desa tidak melakukan pendataan sesuai dengan Perbup yang sudah ada atau ada faktor lainnya.

Baca Juga:  PWNU Jabar Dukung RUU Minol, Gus Hasan: Lindungi Masyarakat

“Banyak faktor yang menyebabkan Purwakarta memiliki warga baru setiap tahunnya, seperti adanya pernikahan dengan warga kita dengan warga dari luar, juga warga dari luar Purwakarta yang bekerja disini,” ungkap Dedi. (Zal)

Jabar News | Berita Jawa Barat