JABAR NEWS | KABUPATEN BEKASI – Kasatpol PP Kabupaten Bekasi melalui Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Ida Nuryadi menyatakan dari hasil rapat koordinasi dengan Kepolisian dan TNI, diputuskan bahwa Satpol PP akan melayangkan surat himbauan terlebih dulu kepada para pengusaha Tempat Hiburan Malam (THM) agar mereka menutup tempat usahanya sendiri.
Sedangkan untuk pelaksanaan penertiban itu sendiri, kemungkinan baru akan dilakukan jika pihaknya telah menerima Surat Perintah dari Bupati Bekasi yang baru akan dilantik pada tanggal 22 Mei 2017 mendatang.
“Nota dinas dari Satpol PP sebagai bentuk permohonan Surat Perintah baru akan kita proses setelah Ibu Bupati selesai dilantik. Untuk itu sebelum melangkah kesana kita lakukan protap dalam bentuk himbauan agar para pengusaha THM menutup tempat usahanya sendiri terlebih dulu,” kata Ida Nuryadi saat dihubungi via telepon, Selasa (16/05/2017).
Apabila nanti para pengusaha THM tidak menghiraukan, maka akan dilakukan penertiban. Tentunya setelah Satpol PP mendapat Surat Perintah dari Ibu Bupati mengingat sosialisasi dan surat peringatan sendiri pun sudah dilakukan oleh Tim P6PAR dan Dinas Pariwisata sejak satu tahun yang lalu.
Khusus di bulan Ramadhan nanti, lanjut Ida, sesuai hasil rapat koordinasi, maka Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Bagian Kesra akan membuat surat maklumat agar THM di Kabupaten Bekasi tidak beroperasi dan akan diedarkan oleh pihaknya.
“Ketika sudah ada instruksi dari Bupati, Satpol PP sebagai Penegak Perda, tentu siap untuk melaksanakan penertiban THM,” tegasnya. (Seh)
Jabar News | Berita Jawa Barat