JABAR NEWS | KABUPATEN BEKASI – Setidaknya ada sekitar 379.637 warga di Kabupaten Bekasi tidak memiliki Akta Kelahiran. Minimnya kesadaran masyarakat dinilai sebagai faktor utama rendahnya kepemilikan salah satu dokumen penting kependudukan tersebut.
Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi, hingga Mei 2017, jumlah anak mencapai 712.160 jiwa. Dari jumlah tersebut, mayoritas di antaranya, yakni 53,31%, tidak mempunyai Akta Kelahiran. Sementara itu, anak yang telah memiliki akta hanya 332.523 anak atau 46,69%.
“Memang masih banyak orang tua yang tidak membuatkan anaknya akta kelahiran. Padahal berbagai kemudahan terus kami lakukan,” kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Bekasi, Alisyahbana, Rabu (17/05/2017).
Diungkapkan Ali, kesadaran masyarakat untuk tertib administrasi kependudukan masih sangat minim. Di Kabupaten Bekasi, orang tua kerap belum memiliki nama saat anaknya lahir. Namun, setelah menentukan nama, para orang tua justru melewatkan pembuatan akta tanpa mengetahui pentingnya dokumen kependudukan tersebut.
Kebiasaan warga disini yaitu, anak yang lahir akan diberi nama setelah ada prosesi bubur merah dan bubur putih itupun setelah tujuh hari setelah lahir dan terkadang bisa lebih dari tujuh hari.
“Terkadang setelah diberi nama orang tua lupa untuk membuat akta kelahiran dan pada saat diperlukan salah satunya waktu anak mau sekolah baru mereka sadar Akta Kelahiran ternyata sangat penting,” ungkap Ali. (Yah)
Jabar News | Berita Jawa Barat