Soal PM26/2017, KPPU Nilai Penentuan Harga dari Kemenhub Rugikan Konsumen

JABAR NEWS | JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai Peraturan Menteri Perhubungan No. 26/2017 atau PM26/2017 tentang Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek sejak 1 April 2017 lalu diterbitkan masih banyak yang harus dibenahi pemerintah.

Menurut Direktur Merger KPPU, Taufik Ariyanto, hal pertama yang menjadi poin paling kontroversial adalah penetapan tarif atas dan tarif bawah untuk transportasi online yang melalui PM26/2017 itu masuk ke dalam nomenklatur baru yaitu, Angkutan Sewa Khusus.

“Jadi, KPPU menyatakan dengan tegas bahwa ketentuan biaya tarif bawah angkutan taksi konvensional dan online justru akan berimbas pada makin mahalnya biaya transportasi,” ungkap dia saat diskusi soal polemik PM 26/2017 di Jakarta, Rabu (24/5).

Baca Juga:  Ini Daftar 34 Pemain Timnas Indonesia U-20 yang Dibawa Shin Tae-yong TC ke Turki dan Spanyol

Dia menegaskan, penerapan batas bawah itu dianggap merugikan konsumen.  “Sebab, tidak lagi dapat menikmati harga yang terjangkau dan hal ini sama saja dengan membiarkan konsumen menanggung inefisiensi operator jasa transportasi,” jelas dia.

Kemudian masalah kedua, kata dia, terkait persoalan kuota jumlah kendaraan untuk taksi online. Karena PM26/2017 ini tampaknya berusaha menyamakan perlakuan terhadap taksi konvensional dan taksi online.

Baca Juga:  Dua PNS Positif Covid-19, Bupati Bandung Barat Belum Tentukan Kebijakan

“Pendekatan ini menimbulkan perdebatan karena selama ini jumlah kendaraan taksi online yang beroperasi mengikuti prinsip demand dan supply. Menetapkan batasan kuota dapat berujung pada ketidakmampuan perusahaan transportasi online menyediakan armada yang sesuai dengan demand pasar,” papar dia.

“Sehingga, konsumen menjadi semakin kesulitan mengakses layanan alternatif ini,” imbuh Taufik.

Hal lain, kata dia, yang menurut KPPU lebih penting untuk diregulasi adalah mengenai standar pelayanan minimum yang harus diterapkan oleh seluruh operator jasa transportasi termasuk taksi online.

“Jadi, penerapan standar minimum ini penting untuk menjaga kenyamanan dan keamanan penumpang yang menggunakan jasa transportasi konvensional dan online,” terang dia.

Baca Juga:  Waspada! Zubairi Djoerban Sebut Indonesia Sudah Masuk Gelombang 3 Pandemi Covid-19

Walaupun secara resmi PM26/2017 telah berlaku sejak 1 April 2017, Kementerian Perhubungan memberikan masa tenggat untuk beberapa poin. Untuk pengujian berkala (KIR), stiker untuk taksi online dan akses dashboard digital diberi transisi sampai 1 Juni 2017.

Sementara untuk pemberlakuan tarif batas atas dan batas bawah, kuota kendaraan, pengenaan pajak dan balik nama surat tanda nomor kendaraan (STNK), masa transisi diberikan sampai 1 Juli 2017. (Red/aktual.com)

Jabar News | Berita Jawa Barat