JABAR NEWS | KOTA BEKASI – Pelaku penjual Senjata Api (Senpi) beserta amunisi ilegal berinisial RS (31) berhasil dibekuk petugas kepolisian Polda Metro Jaya Kota Bekasi.
RS berhasil diamankan lantaran menjual senjata api beserta amunisi secara ilegal yang ia pasarkan melalui akun media sosial pribadinya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kota Bekasi, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, RS dibekuk di kosannya yang berada Jalan Srikaya 2 RT 02 RW 003, Rawa Lumbu, Bekasi Timur, pada Selasa (30/05/2017) dini hari.
“Berdasarkan informasi yang kita terima, akan ada pengiriman senjata api dan amunisi melalui paket pos di Tambun, kemudian tim melakukan pengecekan di Kantor Pos Tambun dan berhasil mendapat satu paket yang akan di kirim ke Tenggarong, Kalimantan,” ujar Argo, melalui keterangan tertulisnya, Selasa sore, (30/05/2017).
Argo menjelaskan, dalam paket tersebut tertulis Boy sebagai nama pengirim dan paket ditulis berisi onderdil mobil. Setelah dibuka, barulah diketahui bahwa paket tersebut berisi sepucuk senjata api revolver 38 special dengan 6 butir peluru aktif dan sepucuk pen gun kaliber 22 berikut 6 butir peluru aktif kaliber 22.
“Setelah itu, tim melakukan pengejaran terhadap pengirim dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku atas nama RS dan dalam pengeledahan rumah berhasil mengamankan satu pucuk revolver kaliber 38, 2 pucuk pen gun dan ratusan peluru aktif,” jelasnya.
Argo menambahkan, berdasarkan hasil interogasi, RS mengaku mendapatkan senjata-senjata tersebut dari D, warga Cipacing, Bandung.
“Dari keterangan pelaku bahwa sudah puluhan kali menjual senpi berbagai jenis dan merek ke beberapa daerah. Tersangka mengiklankan senpinya melalui Facebook,” tambah Argo. (Yah)
Jabar News | Berita Jawa Barat