Guna Mendukung Pelaksanaan Tugas & Kewenangan, BI Jabar Secara Aktif Berkoordinasi Dengan Kepolisian

JABAR NEWS | BANDUNG – Dalam pelaksanaan kerjasama di wilayah Jawa Barat (Jabar) pada tahun 2015 telah telah ditandatangani pokok-pokok Kesepahaman antara Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Provinsi Jawa Barat dengan Kepolisian Daerah (Polda) Jabar tentang tata cara pelaksanaan kerjasama guna mendukung pelaksanaan tugas dan kewenangan KPw BI Jabar dengan Polda Jabar.

Adapun kerjasama tersebut meliputi, penegakan hukum dalam pengelolaan uang rupiah, penegakan hukum dalam sistem pembayaran, cyber threat, stabilitas harga pangan khususnya menjalang lebaran serta kerjasama dalam pengamanan.

“Tadi itu acara video conference dengan Gubernur BI dan Pak Kapolri guna melakukan koordinasi perihal kerjasama yang selama ini telah terjalin sangat baik,” kata Kepala KPw BI Jabar Wiwiek Sisto Widayat saat ditemui awak media usai mengikuti kegiatan bersama Kapolda Jabar Irjen Pol Drs Anton Charliyan, Senin (05/06/2017).

Baca Juga:  Spesifikasi dan Harga Realme GT Neo 3T

Wiwiek menjelaskan, ada beberapa hal yang menjadi perhatian dan harus diantisipasi menjelang Idul Fitri ini, seperti melakukan pemantauan perihal adanya peredaran uang palsu serta menjaga stabilitas harga pangan karena dimomen seperti ini akan dimanfaat oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk mendapatkan keuntungan semata tanpa memikirkan apa yang mereka lakukan tersebut melanggar hukum.

Tidak hanya itu, Wiwiek menambahkan, dalam pengelolaan uang rupiah, BI mempunyai misi untuk memenuhi kebutuhan uang rupiah di masyarakat dalam jumlah nominal yang cukup, jenis pecahan yang sesuai, tepat waktu dan kondisi yang layak edar.

Baca Juga:  Sehari Lagi Job Fair Berlangsung, Manfaatkan

Untuk mencapai misi tersebut BI melibatkan perbankan dan terdapat juga pihak lain yang selama ini memiliki peranan yang cukup strategis, diantaranya Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) yang melakukan kegiatan usaha kawal angkut uang rupiah atau lebih dikenal dengan Cash In Transit (CIT).

“Terkait hal tersebut BI sudah menerbitkan peraturan tentang PJPUR. Tentunya dalam menjalankan law enforcement terhadap kegiatan jasa pengolahan uang rupiah oleh PJ-PUR BI memerlukan bantuan dan kerjasama dari instansi yang memiliki kewenangan dan keahlian dalam bidang tersebut yaitu pihak Kepolisian,” tambahnya.

Selain itu, kerjasama dengan kepolisian juga dilakukan dalam rangka mendukung Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dalam menjaga kestabilan harga. Dalam rangka mengantisipasi harga pangan daerah, khususnya menyambut HBKN Ramadhan dan Idul Fitri, penguatan koordinasi dan sinergi antara TPID dengan Kepolisian perlu ditingkatkan untuk menjaga pasokan dan kelancaran distribusi pangan.

Baca Juga:  Iwan Sunito Bagikan Catatan 25 Tahun Crown Group, Awal Kisah Sukses Pengusaha Kelahiran Surabaya

“Seperti melakukan upaya pencegahan, penindakan temuan tindak pidana meliputi penimbunan, pungutan liar, atau menaikan harga sepihak, baik distributor maupun pedagang,” terang Wiwiek.

Wiwiek mengungkapkan, selain itu semua, masih banyak lagi perihal kerjasama yang saat ini sudah terjalin sangat baik dan perlu diketahui BI dalam menjalankan tugas-tugas dan menegakan peraturan-peraturan yang diterbitkan akan terus meningkatkan koordinasi dengan pihak kepolisian.

“Sehingga peraturan yang diterbitkan akan dapat dipatuhi dan ditegakkan secara efektif,” tegas Wiwiek. (Zal)

Jabar News | Berita Jawa Barat