Disdukcapil Purwakarta Segera Luncurkan KTP Anak

JABAR NEWS | PURWAKARTA – Anak-anak yang berumur 0-17 Tahun, Di Purwakarta akan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), namun Bentuk KTP anak ini berupa Kartu Identitas Anak (KIA).

KIA ini digunakan sebagai identitas resmi anak sebagai bukti bahwa pemilik kartu adalah anak berusia dibawah 17 tahun dan belum menikah, kartu ini akan segera diterbitkan oleh Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Purwakarta

Baca Juga:  Unik, Pos Terpadu Polresta Bandung Ada Area Bermain Anak

“KIA ini bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak terbaik bagi anak,” kata Kepala Disdukcapil Purwakarta Sulaiman Wilman, Senin (17/07/2017).

Baca Juga:  Geopark Ciletuh-Palabahunratu Ditetapkan Bagian Unesco Global Geopark

Sulaiman menjelaskan program pemerintah ini mengacu pada UU Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak, pemerintah berkewajiban untuk memberikan identitas kependudukan kepada seluruh warga Indonesia, termasuk anak-anak sebagai upaya perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional. Aturan KTP Anak ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada 14 Januari 2016, Bebernya.

Baca Juga:  Keren, Seorang Musisi Kelahiran Ciamis Akan Tampil di JBIF

“Program KIA seharusnya sudah running pada bulan Juni lalu,” jelas Sulaiman. (Had)

Jabar News | Berita Jawa Barat