PKS Kritik Terbitnya Perppu Pembubaran Ormas

JABAR NEWS | BANDUNG – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengkritisi diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait pembubaran Organisasi masyarakat (ormas) yang dinilai anti pancasila dan NKRI.

Wakil Ketua Dewan Majelis Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid menilai Perppu diterbitkan jika ditemukan situasi yang genting dan memaksa sehingga membuat kegaduhan di masyarakat.

“Banyak yang menilai sekarang yang genting itu justru hutang Indonesia yang sangat luar biasa bahkan sekarang diatas 3600 triliun. Itu artinya satu setengah kali lipat dari APBN Indonesia tapi ko ga ada Perpu tentang hutang,” ucapnya di Bandung, Selasa (18/07/2017).

Baca Juga:  Polsek Beringin Sulap Ruangan Aula Jadi Tempat Belajar Daring

Hidayat mengatakan Perppu tentang pembubaran Ormas tersebut perlu dilakukan jika memang ditemukan ormas yang betul-betul membuat Indonesia gonjang-ganjing.

“Pertanyaannya adalah, Undang-undang Nomor 17 tahun 2013 baru disahkan pada tahun 2013 sekarang baru 2017 itu baru 4 tahun. Dari 2013 ke 2017 itu memang terjadi apa yang genting dan memaksa sehingga kemudian dibuat Perppu tentang ormas ini,” tegas Hidayat.

Hidayat menilai Peppu ini memiliki banyak pasal karet karena tidak hanya menyasar ormas-ormas tertentu. Tetapi siapapun yang dianggap bertentangan sesuai dengan tafsir sepihak dari Kemenkumhan atau Kemendagri maka akan dikenakan Perppu ini. Dan juga dihilangkannya mekanisme pengadilan dalam Perppu ini yang menghilangkan landasan negara Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Juga:  Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Novel Tertangkap

“Pertama dihilangkan nya proses melakukan cek melalui mekanisme pangadilan itu prosesnya dihilangkan. Ini artinya akan merubah komitmen kita dari negara hukum menjadi negara kekuasaan dan itu tidak sesuai dengan prinsip Undang-undang Dasar 45,” terangnya.

Siapapun yang dinilai melanggar akan dikenakan hukuman 5 tahun bahkan hingga seumur hidup. Hidayat menilai pasal semacam ini tidak sesuai dengan prinsip negara hukum tidak sesuai dengan Hak Asasi Manusia yang diatur dalam pasal 28 maupun 28 d ayat 1 maupun 28 e ayat 3 bahkan yang merubah UUD juga bisa terkena Perppu ini.

Baca Juga:  Pendukung Rhoma Irama Galau Gegara Gugus Tugas Covid-19 Bogor, Kok Bisa Sih?

“Padahal merubah UUD itu adalah hak yang diberikan UUD kepada MPR yang tertuang dipasal 33 ayat 1,2,3 dan 4. Jadi saya kira Perppu ini sangat tergesa-gesa dan banyak ketentuan pasal karet yang harus dikritisi,” terang Hidayat.

Hidayat menegaskan, PKS ada bersama dengan Pancasila, NKRI, UUD 45 dan Bhineka Tunggal Ika.

“Kami PKS sudah bersama dengan Pancasila, NKRI, Bineka Tunggal Ika dan UUD 45. Oleh sebab itu kami mengkritisi dan menolak Perppu tersebut,” tegasnya.(Nur)

Jabar News | Berita Jawa Barat