JABAR NEWS I CIANJUR – Jajaran Reskrim Polsek Pacet berhasil membekuk 1 dari 3 orang pelaku pencurian dengan kekerasan
(Curas) berinisial S warga Gunung Sugih Provinsi Lampung.
Pelaku Curas tersebut berhasil diamankan di Kampung GBO, Desa Cipanas, Kecamatan Cipanas tepat di belakang Hotel Palace.
“Pelaku ini melakukan aksi di wilayah Cipanas belum lama ini bersama 2 rekannya yang saat ini dalam pengajaran petugas,” kata Kapolsek Pacet Kompol Rusdi kepada awak media, Sabtu (05/08/2017).
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan beberapa Barang Bukti (BB). Diantaranya, 2 STNK dan 3 sepeda motor. Yaitu Honda beat hitam Nopol F 5653 XS, MIO J Nopol F 5950 ZG dan VARIO, pisau serta kunci L.
“Korban dari pelaku bernama Jamaluddin (19) warga Cipanas. Korbam mengalami luka tusuk di tubuhnya karena dilukai pelaku,” ungkap Rusdi.
Sementara itu, Panit Reskrim Polsek Pacet IPDA Yosua menambahkan, ketiga pelaku memiliki peran masing-masing. Ada yang merusak kunci motor dan ada yg mengawasi situasi sekitar.
“Modusnya merusak lubang kunci motor. Pelaku juga membawa pisau atau benda tajam lainnya. Tujuannya apabila kepergok warga, pelaku dapat melakukan perlawanan menggunakan benda tersebut,” tambahnya.
Pelaku Curas dijerat pasal 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman maksimal pidana 12 tahun penjara. (Wan)
Jabar News I Berita Jawa Barat