Rumah Makan Berkonsep Syariah

JABAR NEWS | JURNAL – Indonesia dengan penduduk mayoritas muslim terbanyak di dunia sudah seharusnya menjadi pasar produk halal yang paling potensial. Baik dari tempat destinasi, rumah sakit syariah, spa, massage, sampai dengan rumah makan atau restoran syariah yang sesuai dengan aturan agama Islam. Agar masyarakat muslim mendapat rasa nyaman dimana pun merekaa berada.

Berbicara tentang restoran syariah, Restoran syariah yang dimaksudkan adalah restoran yang sudah mendapatkan sertifikasi halal dari MUI. Tentunya masyarakat muslim menginginkan makanan yang halal untuk dikonsumsi. Agar terhindar dari makanan-makanan yang haram dan tidak baik untuk dikonsumsi. Sesuai dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (“UU Produk Halal”).

Untuk menjaga produk halal dan konsumsi masyarakat, pengelola restoran di Indonesia sudah saatnya mendaftarkan sertifikasi halal. Karena hal ini diperlukan agar restoran-restoran lokal dapat bersaing dengan restoran asing ditambah saat ini posisi Indonesia dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).

Baca Juga:  BEM Fikom Dan IMIKI Unpad Gelar Jatinangor Communication Festival

Trend produk halal juga bukan hanya terjadi di negera berpenduduk muslim saja, permintaan produk halal di Negara-negara yang di huni oleh warga non muslim terus meningkat.

Menurut Lukmanul Hakim, Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) mengatakan bahwa sertifikasi halal tidak sekedar terkait pada aspek keagamaan, tetapi juga kualitas penjagaan mutu dan memberikan kepastian pada konsumen.

Berdasarkan data LPPOM MUI, saat ini rumah makan yang telah mengantongi sertifikasi halal mencapai 437 restoran dengan total 3259 gerai yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Jenis restoran yang mendapatkan sertifikasi halal bervariasi mulai dari restoran cepat saji. Sumber :(Http://bali.bisnis.com/m/read/20150309/74/50030/sertifikasi-halal-jumlah-restoran-syariah-digenjot)

Selain itu, saat ini juga sudah adanya Pariwisata Halal di Indonesia. Hal itu sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI menerbitkan Fatwa nomor 108/DSN-MUI/X/2016 tentang pedoman penyelenggara pariwisata berdasarkan prinsip syariah yang menjadi landasan standarisasi aspek-aspek wisata halal. Terlebih, aturan mengamanatkan usaha yang dijalankan dengan prinsip syariah, harus memiliki landasan fatwa DSN MUI termasuk perusahaan terbatas.

Baca Juga:  BI Jabar Dorong Penggunaan U-Nik Untuk Parkir Di Kota Bandung

Tentu ini menjadi salah satu bukti upaya dalam menggalakan konsep syariah yang sesuai dengan aturan agama. Di lanjut lagi, permintaan masyarakat dalam rumah sakit berkonsep syariah, rumah makan berkonsep syariah dan lain sebagainya.

Selain mayoritas penduduk muslim terbanyak, Indonesia juga menjadi salah satu Negara yang menjadi destinasi wisata para turis mancanegara atau lokal baik muslim atau non muslim.

Sudah seharusnya masyarakat muslim berhati-hati dalam mengkonsumsi makanan. Karena hal ini pula pengusaha muslim berlomba-lomba untuk mendapatkan sertifikasi halal MUI. Restoran-restoran Indonesia sudah saatnya berkonsep syariah, agar dapat memberikan rasa nyaman pada pengunjung.

Konsep rumah makan syariah juga bukan hanya terkait pada produk saja, namun bagaimana SDM atau karyawan yang melayani pengunjung haruslah sesuai dengan tuntutan agama. Misalnya, bagi perempuan hendaknya memakai jilbab dan pakaian yang syar’i.

Baca Juga:  Tol Becakayu Resmi Beroperasi

Fasilitas tempat Ibadah yang nyaman, bersih dan memadai bagi pengunjung. berikan pelayanan kepada pengunjung dengan menunjukan sikap yang simpatik, sapaan, ramah, dan tutur kata yang sopan agar dapat menarik perhatian umat untuk berlanjut berlangganan. Selain itu juga, desain rumah makan yang manarik bernuansa islami dengan tampilan yang bersih, nyaman menarik mata untuk melihatnya.

Tentunya konsep ini tidaklah mudah untuk di implementasikan dengan berbagai kendala, seperti pada bahan baku restoran meski sudah menerapkan kaidah yang ditentukan. Namun masih saja ada beberapa restoran yang menggunakan bahan baku yang mengandung bahan non halal sehingga tidak diterima oleh MUI.

Konsep syariah ini tentunya harus di jalankan secara bertahap dan berkesinambungan. Ditambah, dengan berbagai sinergi dari semua pihak. Baik pengelola restoran, MUI dan pemerintah. (*)

Penulis: Reni Marlina

Jabar News | Berita Jawa Barat