JABAR NEWS | BANDUNG – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat (Jabar) memusnahkan barang sitaan yang merupakan hasil penangkapan BNN dengan Kejaksaan, Pengadilan, Kepolisian dan TNI berupa narkoba jenis ganja seberat 72 kg dan 0,5 Kg sabu dari empat tersangka pengedar narkoba.
Kepala BNNP Jabar, Rusnadi mengatakan pemusnahan tersebut merupakan kedua kalinya di tahun ini yang dilakukan BNNP Jabar, yang mana untuk pemusnahaan kali ini ditaksir senilai Rp. 2 Miliar.
“Pemusnahan kali ini jumlah sitaan narkoba sebanyak 72 kg ganja dan 0,5 kg sabu yang diperkirakan mencapai Rp. 2 Miliar,” katanya kepada wartawan di Bandung, Rabu (16/08/2017).
Narkoba tersebut didapat dari hasil kerjasama antara BNNP Jabar, Polda Jabar dan Bea Cukai. Sehingga BNNP dapat menangkap beberapa tersangka pengenar narkoba di wilayah Cirebon, Depok dan DKI Jakarta.
Selain itu, barang sitaan ini juga merupakan hasil koordinasi antara BNNP Jabar dengan BNN Kabupaten Garut yang berhasil menangkap para pengedar pada Juni 2017.
“Para pengedar narkoba ini merupakan jaringan lintas provinsi yang berhasil kami tangkap dalam proses penyidikan. Modusnya biasa saja tidak ada yang aneh, masih melalui jalur darat,” ungkapnya.
Rusnadi mengatakan pihaknya tetap memprioritaskan untuk menangkap para pengedar narkoba. Karena pemakai narkoba dianggap sebagai korban kejahatan penyalahgunaan narkotika.
“Jadi kalau kita tangkap pengedarnya. Insya Allah peredaran dan pemakai narkoba di Jawa Barat bisa menurun,” tuturnya.
Untuk itu BNNP Jabar berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan narkoba. Mengingat saat ini Provinsi Jawa Barat sendiri masih berada di tingkat lima sebagai Provinsi dengan penyalahgunaan narkoba tertinggi di Indonesia. (Nur)
Jabar News | Berita Jawa Barat