JABAR NEWS | BANDUNG – Berikut ini informasi syarat-syarat untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru, tercantum persyaratan dan tata caranya.
Dilansir dari http://ntmcpolri.info, Selasa (05/09/2017), persyaratan pembuatan SIM baru dijelaskan secara umum untuk semua daerah.
Untuk detailnya dapat ditanyakan langsung kepada penyelenggara pembuatan SIM di Kota/ Kabupaten setempat. (*)
1. Persyaratan Pembuatan SIM Baru
Usia :
SIM A Pemohon Usia 17 tahun.
SIM B I dan B II pemohon 20 tahun.
SIM C dan D pemohon 16 tahun.
SIM Umum pemohon usia 21 tahun.
Pas Photo.
KTP Asli & Foto copy KTP (4 Lembar).
Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter
2. Tata Cara Pembuatan SIM Baru
Mengisi formulir permohonan disertai foto copy KTP dan pas photo.
Mengikuti Ujian Teori.
Bila lulus ujian teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktek sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki.
Bila lulus dalam ujian teori dan praktek, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM.
Demikian persyaratan dan tata cara pembuatan SIM baru secara umum, semoga menjadikan calon pembuatan sim lebih mempersiapkan apa saja yang diperlukan untuk kelancaran proses pembuatan SIM baru.
Jabar News | Berita Jawa Barat