Polres Purwakarta Berhasil Tangkap 4 Pelaku Pemerkosa Gadis Asal Plered

JABAR NEWS | PURWAKARTA – Satuan Reserse dan Kriminal Polres Purwakarta berhasil menangkap empat dari lima pelaku tindak asusila terhadap seorang gadis asal Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta.

Para pelaku berinisial Al (23) SAN (26) IF (21) RV (23), berhasil ditangkap petugas di rumahnya masing-masing di Kampung Ulen Desa Plered Kecamatan Plered, Purwakarta.

“Kita masih melakukan pengajaran terhadap satu pelaku lagi, yaitu berinisial AH (20),” kata Kanit PPA Polres Purwakarta Aiptu Agus Permana, Kamis (07/09/2017).

Baca Juga:  Baru Beli Narkoba, Dua Pria Asal Pematangsiantar Ditangkap

Agus menjelaskan, para pelaku ditangkap setelah adanya laporkan dari Lilis (45) yang melaporkan bahwa anaknya berinisial R (16) telah menjadi korban kekerasan gender.

Kepada penyidik korban mengaku awal mula perkenalan dengan kelima pelaku yaitu dari seringnya ia nongkrong di alun-alun kecamatan Plered.

Peristiwa pemerkosaan sendiri terjadi pada beberapa hari lalu saat korban bertemu dengan pelaku AL sekitar Pukul 21.00 wib. Kemudian korban diajak jalan bersama 4 pelaku lainnya dibawa ke gubuk di Kampung Ulen, Desa Plered.

Baca Juga:  Jadwal Buka Puasa dan Salat Wilayah Purwakarta, Subang, Karawang Senin 17 April 2023

“Ditempat tersebut, korban di cokoki miras kemudian di paksa menghisap rokok yang menggunakan tembakau gorilas. Sehingga membuat korban tak sadarkan diri. Kemudian korban di perkosa oleh Al serta AH, sementara 3 lainnya hanya menonton perbuatan kedua pelaku yang menggilir korban,” jelas Agus.

Dirasa sudah cukup puas, pagi harinya korban diantarkan pulang para pelaku ke rumah tetangga korban. Curiga dengan kondisi anaknya yang terlihat lemas serta merintih kesakitan Lilis pun menanyakan peritiwa itu.

Baca Juga:  Yuk! Kenali Keindahan Natuna, Ada Taj Mahal Indonesia

Setelah didesak korban mengaku telah di perkosa oleh para pelaku, hingga akhirnya dilaporkan ke polisi.

Dari hasil pemeriksaan sementara Agus mengungkapkan, bahwa ke dua pelaku tindak asusila terhadap korban dijerat Undang-Undang Perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Sementara tiga lainnya diancam 5 tahun penjara karena telah membiarkan perbuatan tindak asusila para pelaku,” ungkapnya. (Zal)

Jabar News | Berita Jawa Barat