Polisi Berhasil Bekuk 6 Pelaku Peredaran Narkoba Via Online

JABAR NEWS | KOTA TASIKMALAYA – Para pengedar narkoba berhasil dibekuk jajaran Satres Narkoba Polres Tasikmalaya Kota, dalam kurun waktu satu bulan di tempat yang berbeda.

Keenam pelaku ditangkap karena terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu dan pil exsimer.

Barang bukti disita yakni, pil eximer berjumlah 45 butir, psikotropika 40 Butir. Empat diantaranya juga pemakai sekaligus pengedar sabu serta obat-obatan terlarang atau narkotika.

Baca Juga:  Para Ulama dan Habib Bersatu Iringi H. Zaenal Arifin dan H. Sona Maulida Roemardhie; Manifestasi Dukungan dari Tokoh Agama Purwakarta

“Sedangkan dua pemuda lainnya terlibat dalam peredaran pil Exsimer,” Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Adi Nugraha, yang disampaikan Wakapolres Tasikmalaya Kota, Kompol Mujianto Sik, dalam Gelar Perkara di Polres Tasikmalaya Kota, Kamis (07/09/2017).

Mujianto mengungkapkan, jika saat ini peredaran narkotika sudah sangat meresahkan masyarakat.

Karena pelaku masuk di kalangan pemuda, bahkan hingga para pelajar. Sehingga pihak kepolisian saat ini gencar melakukan razia dan menangkap para pelaku yang terlibat di dalamnya.

Baca Juga:  Pemuda di Bandung Tewas Usai Ditusuk Pengendara Motor, Polisi; Pelaku dalam Pengaruh Miras

Ke’enam pelaku yang ditangkap petugas satnarkoba diantaranya, W (30) dan Umar (42) mereka berdua Warga Cempakawaran, Kecamatan Cihideng Kota Tasik. Sementara H (23) Warga Leuwidahu, D (33) Warga Sumedang, IN (23) Warga Aspar dan S (33) Warga Sukarindik, Kecamatan Indihiang Kota Tasik.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku melakukan transaksi jual beli melalui jalur telepon atau pesan singkat. Pembayaran dilakukan dengan cara transfer ke bank. Kemudian ada kurir untuk mengantarkan barang haram tersebut. Bisa dikatakan dijual secara online,” ungkapnya.

Baca Juga:  Jawa Barat Butuh Banyak Pemekaran Kabupaten, Dedi Mulyadi Tegaskan Hal Ini

Akibat perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1). Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun. (Yud)

Jabar News | Berita Jawa Barat