JABAR NEWS | PURWAKARTA – Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi resmi melarang kendaraan besar yang terdiri dari bus dan truk untuk melintasi daerah kota di Purwakarta.
Larangan ini bertujuan dalam rangka mengurangi volume kemacetan dan tingkat kecelakaan yang terjadi di wilayah tersebut.
Ditemui di lokasi tempat kejadian kecelakaan beruntun di Sasak Beusi, Sindang Kasih, Purwakarta,Senin (13/03/2017), Ia menegaskan bahwa kebijakannya itu berlaku mulai hari ini.
“Terhitung hari ini, saya meminta Dinas Perhubungan untuk melarang kendaraan besar masuk jalur kota, setiap harinya saya pantau nanti,” tegasnya.
Sejak peraturan ini berlaku, otomatis kendaraan besar, baik bus maupun truk hanya bisa mengakses wilayah Purwakarta sampai daerah Sadang saja. Dari sana, kendaraan tersebut diarahkan untuk memasuki Gerbang Tol Sadang.
Peraturan ini dikecualikan untuk bus karyawan dan truk pembawa bahan baku yang biasa mengantarkan barang ke daerah-daerah industri di Purwakarta.
“Masuk dan keluar itu bisa via tol sadang, baik dari arah Jakarta maupun arah Bandung. Tapi untuk bus karyawan dan truk angkutan barang ke daerah industri, masih kami perbolehkan,” katanya menambahkan.
Dedi mengaku kerap menerima keluhan dari warga dalam dan luar Purwakarta terkait kemacetan yang mengakibatkan kecelakaan di wilayahnya.
Ia berharap dengan kebijakan baru ini, kemacetan dan kecelakaan dapat diminimalisir.
“Intinya agar kemacetan dan kecelakaan bisa diminimalisir, masyarakat bisa mulai mengakses kendaraan bus di Sadang itu via angkutan kota,” tandasnya.
Kebijakan baru ini diprediksi akan menambah berkah bagi para sopir angkot. Wawan (51) misalnya, menyambut baik kebijakan tersebut karena akan menambah jumlah penumpangnya sehari-hari.
“Alhamdulillah kalau begitu, kami bersyukur,” pungkas sopir angkot 05 yang melayani trayek Sadang – Ciganea tersebut. (Red)
Jabar News | Berita Jawa Barat