JABAR NEWS I CIANJUR – Anggota komisi VIII DPR RI H. Deding Ishak mengatakan penayangan film bersejarah penghianatan G30S/PKI harus dibatasi usia.
Pasalnya film tersebut Ia nilai mengandung unsur kekerasan sehingga di khawatirkan akan adanya tindakan tiru meniru atas adegan tersebut.
Hal tersebut disampaikan H. Deding saat acara sosialisasi undang-undang perlindungan anak dan perempuan di Hotel Grand By Diel, Selasa (26/09/2017).
“Minimal usia SMA untuk anak di usia siswa tingkat dasar dan menengah sebaiknya didampingi oleh orang tua,” katanya.
Menurutnya, anak merupakan aset negara dan generasi bangsa. Sehingga keberadaan anak harus dirawat dan dijaga sebaik mungkin. Dan untuk mewujudkan hal itu perlu kerjasama dengan seluruh elemen.
”Memang bahaya komunis ini sangat luar biasa, kekejiannya sampai 48 tragedi madiun dan 1965 lubang buaya makanya perlu ditayangkan hanya perlu didampingi orang tua,” ucapnya
Selain itu, H. Deding berpendapat bahwa sosialisasi undang-undang perlindungan anak dan perempuan sangat penting. Diharapkan potensi kekerasan terhadap anak dan perempuan bisa diminimalisir.
“Diharapkan orang tua bisa membendung teknologi informasi karena melalui jendela itulah anak bisa mengakses apapun termasuk konten kekerasan dan konten asusila,” harapnya. (Wan)
Jabar News I Berita Jawa Barat