Parah, Anggota DPRD Ditangkap Saat Pesta Sabu

JABAR NEWS | JAKARTA – Seorang anggota DPRD Sulawesi Utara berinisial EYL (40), ditangkap Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (27/09/2017).

Politisi dari partai berlambang Mercy itu diciduk karena kedapatan sedang memakai narkoba jenis sabu.

Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Hanny Hidayat mengatakan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap oknum Anggota DPRD Sulawesi Utara berinisial EYL (40).

Baca Juga:  ODGJ di Cimahi Jadi Sasaran Perekaman dan Pencetakan KTP Elektronik

EYL diduga mengkonsumi sabu di sebuah Hotel kawasan Jakarta Barat berbatasan dengan Jakarta Pusat.

“EYL kita tangkap berdasarkan informasi dari warga dan analisa data pada, Rabu 27 September 2017 di salah satu Hotel kawasan Gunung Sahari,” ujar Hanny di Mapolres Jakarta Barat, Palmerah, Jakarta Barat, Kamis (28/09/2017).

Baca Juga:  Bea Cukai Purwakarta Musnahkan Ratusan Batang Rokok, Termasuk Liquid Vape Ilegal

Hanny menambahkan saat ini pihaknya akan menelusuri berasal dari mana barang haram tersebut.

“Pelaku kita amankan saat sendiri,” tambah Hanny.

Baca Juga:  Ngamuk di Pontren Cipasung, Pemuda Ini Diamankan Polisi

Dari tangan pelaku polisi mengamankan alat sabu seberat 0,4 gram, korek api serta alat hisap (bong). Sedangkan oknum anggota dewan tersebut polisi menjerat dengan pasal 112 UU RI Tentang Penyalahgunaan Narkotika no 35 tahun 2009. (Red)

Jabar News | Berita Jawa Barat