Paska Insiden Penembakan PL, MUI Kab. Garut Akan Lakukan Kajian Tempat Hiburan

JABAR NEWS | KAB. GARUT – Paska peristiwa penampakan Pemandu Lagu (PL) di Milan Karaoke membuat Majlis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut angkat bicara.

Ketua MUI Kabupaten Garut KH. Srojul Munir, menilai insiden penembakan oleh oknum anggota Polisi di Milan Karaoke cukup memberikan gambaran bagi pihaknya bahwa ada pelanggaran dan penyalahgunaan tempat hiburan tersebut.

Pihaknya telah membentuk tim untuk mengkaji sejumlah tempat hiburan yang beroperasi di sekitar Garut. Apalagi banyaknya indikasi di tempat hiburan melakukan perbuatan maksiat yang tak sesuai dengan ajaran agama Islam.

Baca Juga:  Bawaslu Kota Bandung Antisipasi Kampanye Pilkada 2024 di Tempat Ibadah

“Kita akan mendata terlebih dahulu ada berapa jumlah yang sudah punya izin atau tidak. Jika sudah punya izin, akan tetap harus dievaluasi lagi,” ucap Munir, saat dikonfirmasi, Sabtu (07/10/2017).

Munir mengatakan insiden di tempat karaoke beberapa waktu lalu tersebut cukup mencoreng nama Kabupate Garut. Pasalnya perbuatan tersebut dilakukan oleh seorang abdi negara dan tidak sepantasnya seorang aparat mabuk di tempat hiburan dan meletuskan peluru.

“Jika cenderung dijadikan maksiat, tidak menutup kemungkinan MUI akan mengeluarkan fatwa haram. Apalagi menjual miras dan melakukan perzinahan,” katanya.

Baca Juga:  [INFOGRAFIS] Pencegahan Penyebaran Covid-19 Selama di Tempat Kerja

Munir mengaku akan segera menggelar rapat bersama pimpinan MUI untuk menyikapi permasalahan tersebut. Jika terbukti ada perbuatan maksiat, pihaknya akan mendesak Pemerintah untuk menutup tempat hiburan tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPT) Kabupaten Garut, Zat Zat mengatakan izin tempat hiburan bisa dibekukan jika melakukan pelanggaran. Namun sebelumnya, harus ada peringatan hingga tiga kali agar mereka bisa memperbaiki kesalahannya.

“Jika hal itu, tidak ada perbaikan akan dibekukan. Biar seimbang kami juga akan menggandeng pihak Satpol PP serta kepolisian untuk mengevaluasi berbagai tempat hiburan digarut,” ujarnya.

Baca Juga:  Pastikan Keamanan Proses Rekapitulasi, Kapolres Subang Lakukan Monitoring PPK

Zat Zat menuturkan, Pemkab Garut serta para pengusaha tempat hiburan, sebelumnya juga sudah menandatangani pakta integritas. Jika ada hal-hal yang tak sesuai ketentuan maka akan diberikan suatu tindakan.

“Karoke di Garut memiliki izin sebagai family karaoke. Kami akan koordinasi dulu dengan Satpol PP agar ada laporan secara resminya,” tuturnya. (Yud)

Jabar News | Berita Jawa Barat