Inilah Penjelasan Kapolri Tentang Densus Tipikor Saat RDP Dengan Komisi III DPR

JABAR NEWS | JAKARTA – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Tito Karnavian telah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (12/10/2017) kemarin.

 

Dalam paparannya, Kapolri menjelaskan secara garis besar terkait struktur Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) yang rencananya akan mulai beroperasi di akhir tahun 2017 ini.

 

“Struktur Densus ini akan dibawahi seorang (Jenderal) bintang dua. Akan dibentuk Satgas Tipikor di kewilayahan yang dibagi 3 tipe dan kedudukan Kadensus (Kepala Densus) berada langsung di bawah Kapolri,” ujar Jenderal Pol. Tito, dilansir dari laman polri.go.id, Jum’at (13/10/2017).

 

Rencananya Densus Tipikor Polri akan menempatkan Satgas di 33 Kepolisian Daerah (Polda). Satgas tersebut akan dibagi menjadi 3 tipe, yaitu A, B dan C.

 

“6 (Polda) Satgas tipe A, 14 (Polda) Satgas tipe B, dan 13 (Polda) Satgas tipe C,” ujar Tito.

 

Tito juga telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi dan Bikrokasi (KemenPAN-RB).

Baca Juga:  Laporan Tahunan Jokowi Ma'ruf: Pulih dan Bergerak Maju (Part 6)

Koordinasi terkait jumlah personel yang akan direkrut Polri ke dalam Densus Tipikor serta berkoordinasi soal total anggarannya.

 

“Belanja pegawai 3.560 (personel) sebesar Rp 786 M, barang untuk operasi lidik (penyelidikan) dan sidik (penyidikan) Rp 359 M, belanja modal Rp 1,55 T. Total semuanya Rp 2,6 T,” tuturnya.

 

Anggaran tersebut, jelas Kapolri, sudah termasuk biaya pembentukan sistem, pembelian sarana untuk penanganan kasus, biaya operasional dan biaya lain-lain. (*)

Baca Juga:  Meski Kalah dari Australia, Nova Arianto Kagum ke Pemain Timnas Indonesia U-16: Mental Luar Biasa!

Jabar News | Berita Jawa Barat