JABAR NEWS | JAKARTA – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo menegaskan, penyelewengan dana desa tidak boleh ditampik dan ditutupi, melainkan harus diawasi.
Hal tersebut disampaikan saat membuka kegiatan Pratugas Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten/Kota di Jakarta, dikutip dari laman kemendesa.go.id, Selasa (17/10/2017).
“Kita masih ingat di sana sini masih terjadi kasus penyelewengan. Tugas kita adalah mengawal dana desa ini bersama masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa Tenaga Ahli juga memiliki kewajiban untuk mengawal kepala desa yang dikriminalisasi oleh pihak yang tidak bertanggungjawab, termasuk jika kesalahan kepala desa hanya persoalan administrasi.
“Yang mengawasi dana desa banyak. Tapi di Indonesia ini kalau masyarakat tidak ikut serta, dimana ada uang, ada kesempatan, di situ ada potensi korupsi. Tugas pendamping adalah untuk mensosialisasikan kepada masyarakat dan siapapun bahwa ada program dana desa,” ujarnya.
Menurut Menteri Eko, masih adanya temuan korupsi dana desa disebabkan karena masih terbukanya celah melakukan tindakan tersebut. Untuk memperkecil celah tersebut, lanjutnya, ia menugaskan Satgas Dana Desa untuk melakukan audit acak secara masif.
“Dana desa ini harus terus disosialisasikan agar masyarakat mengawasi. Kalau ada indikasi penyelewengan laporkan ke Satgas Dana Desa di nomor 1500040,” ujarnya.
Ia mengatakan, pemerintah saat ini telah berkomitmen besar untuk mengembangkan daerah-daerah di seluruh Indonesia. Menurutnya, Indonesia adalah negara kaya yang tanpa disadari telah menjelma menjadi kekuatan ekonomi nomor 15 dunia.
Menteri Eko memprediksi, pada ulang tahun ke-100 Republik Indonesia, kekuatan ekonomi akan naik menjadi peringkat ke-5 dunia. Jika program dana desa dilaksanakan secara maksimal, dirinya optimistis prestasi tersebut aan benar-benar tercapai.
“Kita banyak dilihat oleh negara-negara berkembang saat ini. Keberhasilan dana desa ini akan dijadikan contoh di negara berkembang lainnya,” ujarnya.
Kegiatan Pelatihan Pratugas Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) kabupaten/kota tahun 2017 diikuti oleh 499 peserta. Mereka adalah hasil rekrutmen TAPM tahun 2017 dari 33 provinsi.
Dalam kesempatan tersebut Menteri Eko juga mengingatkan pendamping desa dan tenaga ahli untuk melakukan tugas dengan baik. Jika dalam enam bulan tidak menunjukkan kinerja yang baik, maka secara otomatis akan langsung dilakukan penggantian.
“Saya tidak peduli jika enam bulan tidak menunjukkan kinerja yang baik. Maaf saya terpaksa harus ganti. Karena tugas kita adalah untuk memajukan masyarakat yang kurang beruntung. Banyak masyarakat di desa yang untuk mendapatkan air bersih saja harus berjam-jam, tidak punya MCK, tidak punya listrik, jauh dari sarana pendidikan,” tegasnya. (*)
Jabar News | Berita Jawa Barat