Polres Purwakarta Bekuk Bandar dan Pengedar Narkoba

JABAR NEWS | PURWAKARTA – Satuan Narkoba Polres Purwakarta membekuk satu (1) orang pelaku sebagai bandar dan empat (4) orang pengedar narkoba jenis sabu dan ektasi.

Kelima pelaku yang berhasil ditangkap yaitu, WT, MNC, IJ, HS dan AH, yang seluruhnya warga Purwakarta yang ditangkap di tempat berbeda di Kabupaten Purwakarta.

“Barang bukti yang berhasil disita yaitu 5 gram sabu, ektasi, dan uang tunai serta 5 buah telepon seluler,” kata KBO Sat Narkoba Polres Purwakarta, Iptu Kuswari kepada awak media, Kamis (19/10/2017).

Baca Juga:  Masih Musim Kemarau, Ema Sumarna Imbau Warga Waspadai Potensi Bencana Kebakaran

Kuswari menuturkan penangkapan berawal saat petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap WT. Dari tangan WT petugas mengamankan barang bukti 3 bungkus kecil plastik berisi sabu.

Setelah dilakukan pengembangan petugas mengkap kembali 2 pelaku berinisil MNC dan IJ, keduanya warga Purwakarta. Dari kedua pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus kecil plastik berisi sabu dan uang tunai Rp. 700 ribu serta 2 unit telepon seluler.

“Dari hasil pengembangan tiga pelaku itu, mengarah terhadap bandar berinisial HS alias PT (36) dan AH alias QN yang ditangkap di rumahnya di daerah Sadang,” ucapnya.

Baca Juga:  Nuruli Terima Kekalahan, Tapi Ada Pesan

Dari lima pelaku petugas berhasil menyita barang bukti berupa 15 bungkus plastik kecil diduga sabu serta 15 butir ektasi dan 2 unit handphone.

Dari keterangan tersangka barang haram itu didatangkan dari luar Purwakarta dan dijual serta diedarkan di kalangan pegawai pabrik.

Selain itu, dari pengakuan AH yang merupakan bandar sabu bahwa barang haram itu didatangkan dari salah satu Lapas. Namun AH tidak mau menyebutkan dimana tempat lapas itu berada. Pelaku sendiri memesan sabu melalui handphone dengan harga Rp1,2 juta/gram.

Baca Juga:  Saling 'Kasih Sayang' Jelang Pemilu

“Kemudian barang tersebut disimpan di rumah pelaku QN dan akhirnya berhasil kita tangkap dengan barang bukti 15 bungkus kecil shabu, ektsasi dan 2 unit telepon seluler,” tuturnya.

Kelima tersangka dijerat Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan diatas lima tahun penjara. (Cw2)

Jabar News | Berita Jawa Barat