JABAR NEWS | KOTA CIREBON – Terungkap dari adanya laporan kasus yang dialami Irma Normaningsih, warga Sindang Laut, Kabupaten Cirebon yang merupakan peserta BPJS Kesehatan kelas III yang harus tebus obat Rp 190.000 dari RS Gunung Jati Cirebon (17/10/2017) murni tindakan yang disengaja pihak RS. Adapun alasannya akibat kelangkaan obat tertentu dari RS tersebut.
Hal ini terkuak setelah dilakukan pelaporan ke MP BPJS dan diteruskan ke BPJS kesehatan akhirnya RS tersebut akui bahwa terjadi kelangkaan obat.
Heri Susanto Kornas MP BPJS mengatakan meski begitu tidak dibenarkan jika ini dibebankan kepada peserta BPJS, pihak RS pun akhirnya bersedia mengganti rugi tebus obat yang dialami Irma Normaningsih.
“Pada saat yang sama setidaknya ada 5 pasien yang alami hal serupa menurut pengakuan Irma. Ini yang dimaksud dengan RS mitra BPJS belum jalankan asas kepatuhannya sebagai mitra BPJS Kesehatan,” kata Heri, Jum’at (20/10/2017).
Heri menegasksn BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan Kota Cirebon harus menindak tegas RS Gunung Jati yang dengan sengaja melalaikan pelayanan terhadap peserta BPJS, dan membebani mereka menebus obat tanpa tanggungan BPJS.
Berdasarkan hasil survei pihaknya, ditiap wilayah pelayanan BPJS Kesehatan, 75% peserta BPJS Kesehatan menilai problem pelayanan yang paling bermasalah ada di RS.
“Problemnya mulai dari masalah antrian pelayanan, kamar fasilitas BPJS selalu penuh kecuali bayar umum atau naik kelas, kelangkaan obat, diminta uang muka, pending pelayanan akibat antrian padat, transfusi darah bayar, dan lainnya,” ujarnya.
Sebagai penutup Kornas MP BPJS serukan ke segenap kader MP BPJS di seluruh Indonesia untuk mendirikan Posko Pengaduan peserta BPJS kesehatan di RS mitra BPJS kesehatan, catat dan laporkan, jika tidak ada respons demo saja dan proses gugat secara hukum. (Red)
Jabar News | Berita Jawa Barat