JABAR NEWS | KARAWANG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karawang, menyatakan sebagian besar alat perekaman kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang berada di kantor kecamatan mengalami kerusakan.
“Rusaknya alat perekaman e-KTP itu cukup mengganggu dan menjadi kendalam dalam mencapai target perekaman e-KTP,” kata Kepala Disdukcapil Karawang, Yudi Yudiawan, Jum’at (20/10/2017).
Yudi mengatakan, hampir semua kecamatan di Karawang mengeluhkan kondisi alat perekaman e-KTP yang mengalami kerusakan. Jika dipersentasekan, 50 persen alat perekaman e-KTP di kantor-kantor kecamatan rusak.
Selain itu pihaknya sendiri telah melaporkan kerusakan alat perekaman e-KTP tersebut ke pemerintah pusat. Itu disampaikan agar pihaknya tidak mengalami kendala lagi dalam melakukan perekaman e-KTP.
“Kami sudah menyampaikan tentang kerusakan alat perekaman e-KTP ke Kementerian melalui Pemerintah Provinsi Jabar,” ucapnya.
Yudi menuturkan, selama ini warga Karawang yang melakukan perekaman e-KTP mencapai 13 ribu per bulan. Catatan Disdukcapil setempat, sebanyak 120 ribu warga Karawang belum melakukan perekaman e-KTP.
“Kami sudah mengeluarkan surat panggilan agar segera melakukan perekaman e-KTP,” tuturnya. (Kar)
Jabar News | Berita Jawa Barat