Koalisi Kemerdekaan Bersikap Tegas Terhadap Calon Independen

JABAR NEWS | PURWAKARTA – Salah satu anggota Koalisi Kemerdekaan, (PKB, PPP, Nasdem dan Demokrat) mulai bersikap tegas atas langkah politik salah satu kandidat calon Bupati Purwakarta yang juga memilih jalur independen. Padahal, kandidat yang dimaksud sudah mendaftarkan diri ke partai koalisi tersebut.

Ketua DPC Partai Demokrat Purwakarta Toto Purwanto Sandi menegaskan, setiap warga negara berhak mencalonkan dan dicalonkan dalam Pilkada Purwakarta 2018. Hanya saja, terdapat etika yang harus ditekankan dalam pencalonan itu.

Misalnya, ketika seseorang mendaftar ke partai politik akan kurang elok disaat bersamaan melakukan manuver dengan penggalangan dukungan berupa foto kopi KTP, sebagai syarat untuk maju dari jalur perseorangan.

Baca Juga:  Kata Kemenhub Soal Rencana Pembangunan ART dan Sky Train di Kota Bandung

“Itu kan hak setiap warga negara, tapi disaat namanya masuk dalam daftar figur yang mendaftarkan diri melalui parpol atau gabungan parpol, malah menggalang dukungan independen, saya rasa kurang elok. Pastinya akan ada pertimbangan terhadal figur yang dimaksud. Keputusannya nanti pada Desember 2017 kami akan memutuskan siapa yang akan disusung sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta,”ungkap Toto, Senin (06/11/2017).

Terkait dengan beredarnya kabar adanya keterlibatan sejumlah Kepala Desa (Kades) dalam penggalangan dukungan terhadap salah satu figur, Toto menegaskan, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Purwakarta, sudah harus bergerak dengan melaksanakan tugasnya sebagai lembaga pengawasan.

Baca Juga:  Kalau Dihadang Debt Collector, Coba Lakukan Ini

Selain itu, jika terbukti adanya Kades yang terlibat politik praktis menjelang Pilkada Purwakarta, apalagi sampai ikut serta menggalang dukungan, harus disanksi.

“Sanksi terberatnya kan biasa dipecat,”tegas Toto.

Pihaknya pun akan terus memantau pergerakan figur yang dimaksud. Sehingga keputusan apakah merekomendasikan menjadi calon bupati atau tidak, berdasarkan kajian serta dasar yang kuat. Artinya keputusan yang diambil tidak berdasarkan asumsi atau adanya tendensi tertentu.

Sementara itu, Wakil Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Purwakarta, Ahmad, mengungkapkan, terdapat batasan yang sangat jelas bagi Kades untuk tidak terlibat dalam politik praktis.

Baca Juga:  Statistik Global Ungkap 99 Persen Orang Hirup Udara Tercemar

Namun, saat ini yang belum ditetapkannya pasangan calon Bupati atau Wakil Bupati oleh KPU, maka sah-sah saja Kades memberikan dukungan terhadap salah satu kandidat. Akan tetapi, apabila sudah ada penetapan KPU, maka Kades harus menjaga jarak.

“Kepada para Kades, kami mengimbau untuk lebih hati-hati dan menjaga jarak dengan figur tertentu apabila sudah ditetapkan oleh KPU. Mungkin secara pribadi sah-sah saja mendukung salah satu figur. Apalagi, kami menginginkan adanya pemerataan pembangunan di masing-masing desa, agar tidak terjadi kesenjangan,”ungkap Ahmad. (Rhu)

Jabar News | Berita Jawa Barat