Bejat, Seorang Kakek di Purwakarta Tega Setubuhi Siswa SD

JABAR NEWS | PURWAKARTA – Seorang Kakek asal Kampung Gebang Malang, Desa Cipicung Kecamatan Sukatani, Purwakarta tega menggauli gadis dibawah umur yang masih duduk dibangku Sekolah Dasar (SD).

Martam (55) memulai perlakuan bejatnya terhadap Bunga (11) pada bulan Oktober lalu. Bunga sendiri merupakan salah satu tetangga tersangka yang kerap bermain dengan cucu Madsuki.

“Kronologi kejadian, meski usianya senja Martam mengaku terangsang saat melihat Bunga (nama samaran) kerap bermain dengan cucunya. Saking tidak tahannya, Madsuki kemudian mengajak Bunga untuk berhubungan badan dengan iming-iming uang Rp. 4.000.

Baca Juga:  Jika Gunakan APBD, Anggaran Konten Masjid Al-Jabbar Wajib Diungkap ke Publik

Bak gayung bersambut ajakan Martam kepada Bunga mulus berjalan untuk yang pertama kali. Maklum Bunga memiliki riwayat keluarga yang broken home.

Di hari-hari berikutnya, Martam kemudian sering mengajak Bunga berbuat asusila mulai dengan iming-iming uang Rp. 5.000 hingga Rp. 20.000.

Baca Juga:  Anggota DPRD Jabar Ini Sebut APBD Jabar Tahun 2022 Alami Turbulensi

Tak tanggung-tanggung, pelaku pernah menyetubuhi Bunga di dapur rumah korban saat malam hari ketika istrinya tidak tahu. Maklum Martam adalah anggota Linmas yang kerap bertugas di malam hari.

Hingga akhirnya suatu hari Bunga melaporkan perilaku Martam kepada pamannya. Tanpa berpikir panjang sang paman langsung melaporkan perilaku bejat Madsuki ke Polres Purwakarta.

Berdasarkan laporan tersebut kemudian jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Purwakarta menangkap Martam di kediamannya.

Baca Juga:  Masyarakat Sekitar Tebet, Petamburan dan Megamendung Diimbau Lakukan Tes PCR

Saat digelandang ke markas Polres Purwakarta, Martam mengaku tergiur tubuh molek Bunga.

“Kronologis kejadian, aksi ini dilakukan karena ada hasrat terhadap korban yang masih di bawah umur karena sering bermain di rumahnya,” tutur Kanit PPA Polres Purwakarta, Aiptu Agus Permana, Senin (06/11/2017).

Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (Rhu)

Jabar News | Berita Jawa Barat