Amien Rais Hadiri Sidang Putusan Vonis Buni Yani

JABAR NEWS | BANDUNG – Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN), Amien Rais hadiri sidang putusan vonis terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-undang ITE Buni Yani di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa (14/11/2017).

Buni Yani dituntut oleh Jaksa dengan tuntutan dua tahun penjara. Selain itu, dia terancam dikenakan denda sebesar Rp.100 juta subsider tiga bulan masa kurungan penjara.

Baca Juga:  Belasan Pasangan Bukan Muhrim di Tasikmalaya Keciduk Ngamar di Kos-kosan, Ada yang Nangis Histeris!

Hadir dalam persedangan tersebut Amien Rais mengatakan bahwa kedatangannya tidak lain untuk menghadiri putusan vonis terhadap Buni Yani.

“Saya datang kesini untuk menyaksikan vonis yang dijatuhkan kepada saudara Buni Yani yang telah dianggap melakukan pelanggaran UU ITE, tentang ujaran kebencian,” katanya.

Baca Juga:  Polres Tebing Tinggi Tangkap Dua Pengedar Narkoba

Meski begitu, Amien menganggap Buni Yani sebagai pahlawan bagi umat muslim di Indonesia. Dan Amien Rais justru berterima kasih kepada Buni Yani, karena Ahok (Basuki Tjahaya Purnama) kalau tidak dihentikan bisa memecah belah umat beragama di Indonesia,” tuturnya.

Baca Juga:  Enam Petugas KPPS Meninggal Dunia, 1.995 Petugas Sakit Selama Pemilu 2024 di Jawa Barat

“Saya berharap putusan hakim masuk akal, syukur-syukur dibebaskan. Tapi kalau tidak bisa, masih ada banding,” ucapnya. (Ted)

Jabar News | Berita Jawa Barat