JABAR NEWS | PURWAKARTA – Upaya Polres Purwakarta dalam pencarian tersangka pembunuh ayah kandung akhirnya membuahkan hasil, setelah dilakukan penyisiran beberapa jam Polres Purwkarta berhasil membekuk tersangka, Selasa (14/11/2017).
Menurut AKP. Agtha Bhuana, SH selaku Kasat Reskrim Polres Purwakarta saat di konfirmasi sejumlah awak media di ruang gelar perkara mengatakan, pelaku yang bernama Jarkasih (39) sudah berhasil ditangkap dan sekarang dalam tahap pemeriksaan.
“Pelaku kita tangkap bersama Team di daerah hutan kampung sebelah,”ucapnya.
Agtha menuturkan pihaknya masih mencari apa yang menjadi penyebab insiden tersebut terjadi, hingga Jarkasih tega melakukan pembunuhan terhadap ayah kandungnya.
“Sementara pelaku kita kenakan dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman paling lama 15 tahun,” jelasnya. (Rhu)
Jabar News | Berita Jawa Barat