Mantapkan Layanan Publik, RT/RW di Purwakarta Bekerja Secara Online

JABAR NEWS | PURWAKARTA – Seluruh Ketua RT dan Ketua RW yang berada dalam wilayah kerja pelayanan publik di Purwakarta tampak berkumpul di Bale Maya Datar, Kompleks Sekretariat Daerah Kabupaten Purwakarta, Kamis (16/11/2017).

Mereka diminta hadir oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa untuk menerima arahan dari Bupati Purwakarta tentang pelayanan dan data publik berbasis online yang terintegrasi melalui aplikasi Ogan Lopian milik Pemerintah Kabupaten Purwakarta.

Dalam paparannya, Dedi yang hadir dengan mengenakan pakaian batik lengkap dengan peci hitam berlambang garuda menegaskan di akhir kepemimpinan dirinya sebagai Bupati Purwakarta, pelayanan publik harus lebih mantap dari sebelumnya. Karena itu, aplikasi Ogan Lopian ia pandang sebagai salah satu tools untuk mewujudkan orientasi tersebut.

Baca Juga:  Wow! Janda Muda di Indramayu Paling Banyak, Ternyata Ini Penyebabnya

“Pola kerja dalam melayani masyarakat, untuk memudahkan pekerjaan harus dilaksanakan secara online berbasis smartphone. Kita namakan RT online,” katanya.

Secara teknis, Dedi menjelaskan, seluruh data tentang kondisi daerah dan penduduk yang dipimpin oleh masing-masing RT harus sudah masuk ke dalam aplikasi Ogan Lopian. Nantinya, melalui data ini diambil kebijakan yang sesuai oleh Dinas terkait untuk daerah dan penduduk yang dimaksud.

“Kalau BPS memiliki data per tahun atau per dua tahun, maka kita harus memiliki data real time tentang gambaran sebuah daerah. Ada berapa luas sawah, ada berapa jumlah mata air, ada berapa penduduk yang membutuhkan pelayanan kesehatan. Ini penting agar stakeholder terkait segera mengambil tindakan atas data yang diterima,” jelasnya.

Baca Juga:  Abimana Aryasatya Akhirnya Terpilih Menjadi Sang Gundala

Usulan terkait pembangunan pun menurut Dedi dapat diajukan melalui aplikasi Ogan Lopian. Sehingga, baik aparat desa maupun warga masyarakat tidak harus menunggu kegiatan Musrenbang (Musyawarah Rencana Pembangunan) jika ingin mengajukan pembangunan di wilayahnya.

“Misalkan ada jalan desa yang belum tergarap oleh kepala desa, silakan bisa dimasukan. Di kita kan Jalan Kabupaten menjadi tanggung jawab Pemkab, jalan desa menjadi tanggung jawab kepala desa, penganggarannya bisa melalui dana desa, bisa juga melalui bantuan keuangan desa. Saya yakin pembangunan menjadi lebih cepat,” tandasnya.

Baca Juga:  Ini Pengakuan Sopir Bus yang Terlibat Kecelakaan di KM 58 Tol Japek, Ternyata...

Di Purwakarta sendiri terdapat setidaknya 2.985 Rukun Tetangga dan sebanyak 1.028 Rukun Warga dibawah koordinasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa. Sebagai unit terkecil dalam lingkup pemerintahan, unsur RT dan RW di Purwakarta kini dilibatkan langsung dalam menjalankan pembangunan di wilayah masing-masing. (Red)

Jabar News | Berita Jawa Barat