JABAR NEWS | PURWAKARTA – Akibat miskomunikasi, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Purwakarta klarifikasi soal ijazah Paket C milik salah satu calon wakil Bupati Purwakarta. Disdik menyatakan bahwa Ijazah Paket C tersebut yang dilegalisir dengan sah.
Disdik Purwakarta telah melakukan proses legalisir ijazah tersebut sesuai prosedur berdasarkan dokumen ijazah asli dan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) yang bersangkutan.
“Mohon maaf atas keterangan sebelumnya, ini ada miskomunikasi saja. Saya kira ijazah ujian persamaan yang program pemerintah provinsi Jawa Barat. Tapi setelah dicek, ternyata program kesetaraan non formal. Dan itu memang telah kami legalisir sesuai tanggal yang tertera dalam ijazah tersebut,” jelas H. Kodar Solihat, Kepala Bidang Paud dan Dikmas Disdik Purwakarta kepada Jabar News, Rabu (10/01/2018).
Pihaknya pun telah memastikan kepada PKBM penyelenggara ujian kesetaraan Paket C tersebut, dan nama yang tercantum dalam ijazah memang terdaftar dan resmi telah mengikuti proses KBM hingga Ujian.
Dan Ijazah yang dikeluarkan adalah resmi oleh Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaa RI melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta.
Lanjutnya, sesuai dengan Permendikbud RI No. 29 tahun 2014, bahwa pengesahan fotokopi ijazah salah satunya ijazah ujian kesetaraan Paket C adalah otoritas Dinas Pendidikan Kabupaten.
Dan persyaratan yang diharuskan untuk dipenuhi dalam melakukan proses legalisir tesebut telah lengkap.
“Dengan demikian, legalisir ijazah paket C yang ditandatangani oleh Kabid Paud dan Dikmas Disdik Kabupaten Purwakarta pada 14 november 2017 tersebut adalah sah secara hukum,” pungkasnya. (Red)