JABARNEWS | PURWAKARTA – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Purwakarta kembali berhasil meringkus pemakai narkotika jenis sabu-sabu.
Pelaku tersebut berinisial SS (26) warga Kampung Tanjung Garut, RT 05 RW 02, Desa Cijunti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta.
Ia ditangkap petugas di wilayah Jembatan Tol Cipali, Kamis (11/01/2018) sekitar pukul 17.00 WIB.
“Kita berhasil menangkap pelaku setelah mendapat laporan dari warga, kalau di wilayah itu kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika,” ujar Kasat Narkoba AKP Heri Nurcahyo SH, Jumat (12/01/2018).
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,46 gram.
Barang bukti itu diamankan ke kantor Satres narkoba guna pengembangan lebih lanjut.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku dan barang bukti kita amankan di kantor Satres Narkoba guna pengembangan lebih lanjut,” jelas Heri.
Laporan: Gigin Ginanjar