Tim Tekab 852 Polres Cirebon Tangkap 3 Pelaku Curat

JABARNEWS | KAB.CIREBON – Tim Tekab 852 Zona Timur Satuan Reskrim Polres Cirebon bersama Unit Reskrim Polsek Lemahabang berhasil menangkap 3 pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) dan 1 penada barang curian.

Ketiga pelaku tersebut yaitu, Danaji (22), Harun (20) dan M. Rizki Hidayat (20) warga Desa Playangan, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon.

Selain itu petugas juga berhasil mengamankan Imam, (20) warga Desa Tawangsari, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon yang diduga sebagai penada barang curian dari para pelaku.

Baca Juga:  Geger Suara Tangisan di Sebuah Kebun Pisang, Ternyata Sosok Bayi Baru Lahir 

“Ketiga pelaku melakukan pencurian di rumah warga Desa Sigong, Dusun 2, RT 11/03, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon pada Minggu, 31 Desember 2017 sekitar pukul 05.00 WIB. Pelapor peristiwa tersebut bernama Toip menantu pemilik rumah yang dicuri,” kata Kapolres Cirebon AKBP Risto Samodra melalui Kasat Reskrim Polres Cirebon AKP Reza Arifian, Senin (15/01/2018).

Baca Juga:  Aher Ingatkan Kewajiban Terhadap Al Quran

Pelaku berhasil membawa kabur uang tunai senilai Rp.3 juta, gelang emas seberat 6 gram seharga 2,4 juta, 2 STNK Asli sepeda motor Honda Beat nom0r polisi B 3771 KYM dan Honda Vario nomer polisi B 4575 KCN, SIM A dan C atas nama pelapor, 4 Unit Handphone.

“Pelaku diduga melakukan perbuatan tersebut dengan cara memanjat tembok belakang rumah, kemudian masuk melalui pintu dapur dan mengambil barang-barang yang ada,” jelas Reza.

Baca Juga:  Amankan Lalu Lintas, Petugas Sita Kendaraan Pakir Sembarangan di Garut

Sebagai penutup Reza menjelaskan, Keempat pelaku ditangkap ditempat yang berbeda pada Minggu, 14 Desember 2018 kemarin. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Cirebon guna penyidikan lebih lanjut.

Laporan: Sukirno Raharjo