Dinilai Langgar Aturan, BI Minta Go Pay Berhenti Beroperasi

JABARNEWS | BANDUNG – Karena dinilai melanggar peraturan, Bank Indonesia (BI) memerintahkan agar layanan jasa pembayaran Go Pay berbasis quick response (QR) code statis dan dinamis segera dihentikan karena belum mendapat persetujuan.

QR code adalah kode bergambar hitam putih dua dimensi seperti barcode untuk memberi akses lebih cepat kepada layanan dalam jaringan (daring). QR code juga memungkinkan penyelenggara layanan untuk bertransaksi secara offline atau di luar jaringan (luring) dengan para merchants.

Menurut BI, layanan berbasis QR code itu diluncurkan dengan dalih melakukan uji coba atau pilot project.

Dalam surat yang ditandatangani Kepala Departemen Surveilans Sistem Keuangan BI, Sempa Sitepu, Go Pay diberi waktu selama tujuh hari sejak 11 Januari 2018 untuk menghentikan semua aktivitas terkait QR code.

Baca Juga:  Kepala BI Jabar Juda Agung Isi Kuliah Umum Di Unswagati Cirebon

Surat tersebut ditujukan kepada dewan direksi Dompet Anak Bangsa, perusahaan yang mengelola Go Pay.

BI menyatakan izin yang diberikan sebelumnya untuk uji coba penerimaan pembayaran Go-Pay berbasis QR code ternyata dipakai untuk melakukan peluncuran produk secara penuh dan dinilai melanggar peraturan BI.

“… berdasarkan evaluasi kami kegiatan yang Saudara lakukan tidak sesuai kriteria uji coba (piloting) kegiatan melainkan telah bersifat peluncuran suatu produk/aktivitas baru,” demikian bunyi surat tersebut yang salinannya dilihat redaksi.

Kepala Departemen Komunikasi BI Agusman membenarkan informasi tersebut.

“Kita minta hentikan layanan Go Pay menggunakan QR code. Permintaan penghentian itu sudah kita diskusikan dengan direksi Go Pay di akhir 2017. Go Pay setuju untuk menghentikannya,” kata Agusman dalam pesan tertulis yang diterima redaksi, Sabtu (13/01/2018).

Baca Juga:  Revisi UU Desa Resmi Disahkan, Perangkat dan Pekerja Ekosistem Desa Dilindungi Jamsostek

Menurut sumber di BI, pihak regulator kemungkinan akan terus mengkaji apakah diperlukan sanksi tambahan bagi Go Pay, mengingat seriusnya pelanggaran yang dilakukan, termasuk pelanggaran atas kebijakan anti-pencucian uang, kerahasiaan data konsumen, dan keamanan rekening.

Sesuai peraturan BI Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran, aktivitas jasa pembayaran harus terlebih dahulu mendapat persetujuan BI terkait aspek kesiapan operasional, keamanan dan keandalan sistem, penerapan manajemen risiko, dan perlindungan konsumen.

“Untuk itu Saudara diminta untuk menghentikan kegiatan tersebut selambat-lambatnya tujuh hari kalender setelah diterbitkannya surat ini,” tulis Sempa Sitepu.

Baca Juga:  PT International Business Futures alias IBF Beri Edukasi Soal PBK ke Masyarakat Lewat Media Massa

Dalam surat yang ditulis Sempa Sitepu juga menuliskan pelaksanaan penghentian kegiatan tersebut agar dilaporkan kepada BI dengan melampirkan bukti dokumen penghentian yang telah diverifikasi oleh satuan kerja Saudara antara lain Unit Kepatuhan dan Satuan Kerja Audit Internal. Selanjutnya kami minta agar dalam penyelenggaraan Jasa Sistem Pembayaran Saudara senantiasa memperhatikan dan mematuhi ketentuan yang diterbitkan oleh Bank Indonesia.

Tahun lalu BI dan Dompet Anak Bangsa/Go Pay telah menggelar sejumlah pertemuan membahas uji coba layanan transaksi Go Pay berbasis QR code.

Dalam audiensi dengan BI, disebutkan sejumlah perwakilan Go Pay ikut hadir. Salah satunya Budi Gandasoebrata. Namun, ketika nomor telepon selulernya dihubungi, Budi tidak merespons.

Sumber: beritasatu.com