JABARNEWS | KAB. CIREBON – Dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu diciduk oleh jajaran Satnarkoba Polres Cirebon.
Dua tersangka tersebut berinisial FI (20) warga Jalan Kapten Samadikun No 07 RT 01 RW 10, Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon dan AD (18) warga Jalan Sisingamaraja Gang Bawal, No 134 RT 01 RW 10,elurahan Panjunan, Kecamatan Lemah Wungkuk, Kota Cirebon.
“Dua tersangka tersebut kita amankan pada hari, Senin 15 Januari 2018, sekitar pukul 15.00 WIB, di pinggir jalan raya tepatnya di depan Ramayana Toserba, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon,” kata Kapolres Cirebon AKBP Risto Samodra melalui Kasat Narkoba Polres Cirebon AKP Jhoni, Selasa (16/01/2018).
Dari para tersangka petugas mengamankan barang bukti 1 paket sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening kertas warna merah muda yang dimasukan ke dalam bekas bungkus kopi sachet seharga Rp. 700.000 dan 1 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening.
“Tersangka mengaku mendapat sabu dari orang berinisial RS yang saat ini dalam pengejaran petugas,” ujar Jhoni.
Kedua tersangka dan barang bukti diamankan guna proses lebih lanjut di Sat Narkoba Polres Cirebon.
“Mereka dijerat pasal 112 jo Pasal 114, 127 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.
Laporan: Sukirno Raharjo