Penertiban KJA Jatiluhur Kurangi Pencemaran DAS Citarum

JABARNEWS | PURWAKARTA – Persoalan yang mendera Sungai Citarum terasa begitu kompleks. Maka dari dicetuskanlah program Citarum Harum untuk mewujudkan Sungai Citarum yang bersih.

Bertempat di aula Balai Riset Pemulihan Sumber Daya Ikan, Jalan Pelabuhan Biru Desa Jatimekar, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Rabu,(17/01/2018), digelar sosialisasi Culture Based Fisheres (CBF) Perikanan Tangkap Berbasis Budidaya, Waduk Ir. H. Djuanda, Jatiluhur, Jawa Barat.

Kepala BRPSDI Jatiluhur, Dr. Joni Haryadi mengatakan kegiatan tersebut bertujuan memberikan maksud dan tujuan dari penertiban Kolam Jaring Apung (KJA) di Waduk Jatiluhur.

Baca Juga:  Operasi Lilin Lodaya 2023 Berakhir, Kapolres Purwakarta Sampaikan Ini

“Tertatanya KJA untuk menjaga keseimbangan lingkungan, dilihat meminimalkan pencemaran dan kualitas air yang di pergunakan salah satunya, untuk air minum (PDAM) yang memasok beberapa wilayah di Jawa Barat dan Jakarta,” kata Joni.

Waduk Jatiluhur merupakan Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum yang sekarang lagi di programkan sebelumnya oleh pemerintah daerah sekarang pemerintah pusat guna mengembalikan kualitas air yang tidak di cemari oleh berbagai limbah dari industri, ternak dan limbah rumah tangga.

Baca Juga:  Diduga Terbakar Api Cemburu, Suami Aniaya Istri Usai Terlihat Dibonceng Pria Lain

Sementara itu Dandim 0619/Purwakarta, Letkol Inf Ari Maulana menegaskan, siapapun yang akan menghalangi kegiatan penertiban KJA akan berhubungan dengan pihak Pemerintah Daerah maupun Pusat.

“Tentunya kita memiliki alasan kuat atas pengosongan KJA, untuk menjaga kualitas air Jatiluhur, juga alasan keamanan, karena Jatiluhur itu merupakan objek vital,” tegasnya

Baca Juga:  Mulai dari Sampah, Vandalisme hingga Premanisme, DPRD Jabar Soroti Berbagai Masalah di Masyarakat

Ditempat yang sama Kapolres Purwakarta, AKBP Dedy Tabrani menambahkan pihaknya dalam setiap pelaksanaan kegiatan dan bekerja harus sesuai dengan SOP dilapangan.

“Dari pihak Kepolisian kita tidak bisa bekerja dengan lisan diharuskan kita berdasarkan Undang-Undang dan Peraturan Daerah (Perda),” tambahnya

Kegiatan CBF tersebut juga dihadiri pihak PJT II, Dinas Peternakan Purwakarta dan pihak Kejaksaan Negeri Purwakarta.

Laporan: Gigin Ginanjar