JABARNEWS | BANDUNG – Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah IV Provinsi Jawa Barat, Elia Niati dan Aan tengahi masalah perselisihan antara PT. Jaco Nusantara Mandiri dan mantan karyawannya perihal penitipan ijazah.
“Kami berterima kasih kepada pihak PT. Jaco Nusantara Mandiri dapat menyelesaikannya dengan baik, jadi tidak perlu ada kelanjutan apapun,” sampai Elia di Kantor PT. Jaco Nusantara Mandiri Jl. Atlas No. 35, Kota Bandung, Kamis (18/01/2018).
Sementara itu di tempat yang sama, HRD Manager PT. Jaco Nusantara Mandiri, Paulus menyatakan jika pihak perusahaan sudah mengembalikan ijazah para mantan karyawannya dengan cara kekeluargaan didampingi Pengawas Ketenagakerjaan.
“Kita sudah sepakat untuk menyelesaikan masalah ini, apa yang menjadi hak mereka sudah kami kembalikan,” kata Paulus.
Untuk selanjutnya, pihak perusahaan akan melakukan langkah hukum terkait salah satu karyawannya yang berinisial K untuk mempertanggungjawabkan atas tuduhan penggelapan uang perusahaan.
“Kita akan buat laporan, kalau seperti ini kita akan ambil langkah hukum,” terangnya.
Mantan karyawan PT. Jaco Nusantara Mandiri, Encep Affandi dan teman-temannya mengaku senang karena mereka dapat menerima haknya kembali.
“Yang pasti sangat senang sekali pihak perusahaan sudah mendengar suara kami dan kita bersepakat untuk berdamai,” ungkapnya.
Laporan: Teddy Permana