Tolak Upah Dibawah UMK, Massa ABS Datangi Kantor Disnakertran

JABARNEWS | SUBANG– Aliansi Buruh Subang (ABS) mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Subang di Jalan Mayjen Sutoyo, Kamis (18/01/2018)

Ratusan massa ABS tersebut bertujuan untuk mengawal rapat Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) yang sedang membahas penetapan Upah Minimum Sektor Kabupaten (UMSK).

“Buruh itu selalu dirugikan karena ada pihak tertentu yang menghendaki upah sektor padat karya segera diberlakukan. Kita jangan mau dirugikan kawan, kita jangan sampai kecolongan lagi. Oleh karena itu kita harus mengawal sampai tuntas,”  teriak Andi salah seorang buruh.

Baca Juga:  Ditargetkan Rampung 2022, Begini Progress Proyek LRT Jabodebek

Menurutnya, pihak yang menghendaki upah sektor padat karya untuk diberlakukan belum ada kesepakatan dengan pihak ABS.

“Perlu kawan-kawan ketahui, kita belum ada ada kata sepakat dengan APINDO Subang,” tambahnya

Baca Juga:  Buka Pendaftaran Caleg bagi Masyarakat Umum, PKB Purwakarta Targetkan 24 Kursi di Pemilu 2024

Dalam kesempatan itu, massa ABS juga meminta Bupati Subang tidak merekomendasikan upah padat karya atau upah dibawah UMK.

Mereka merekomendasikan rekomendasi hasil rapat LKS Tripartit terkait kesepakatan pengelompokan UMKS diberlakukan oleh Depekab Subang.

Baca Juga:  Gubernur Jateng Ganjar Pranowo Jajal Citayam Fashion Week, Warganet: Tugiman Meresahkan

“Kita ABS sepakat untuk menolak upah padat karya atau upah dibawah UMK,” kata Andi 

Dalam aksinya ratusan massa ABS yang tergabung dalam KASBI, FSPMI, SPMKB, SPG Youtex, KSPSI, SPDAG, SPN mendapat pengamanan gabungan dari Polres, Kodim 0605/Subang, Satpol PP dan Dishub. (Mar)