JABARNEWS | PURWAKARTA – Satuan Narkoba Polres Purwakarta kembali berhasil mengamankan Seorang pemuda warga Cipeundeuy Kabupaten Subang.
Pria tersebut diketahui bernama Iik Barnas (27) diamankan petugas pada, Rabu (17/01/2018) sekitar pukul 23.00 WIB di Kampung Cisantri, Desa Cilandak, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta karena diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu.
“Pelaku Iik ditangkap dengan barang bukti 1 (satu) bungkus kecil plastik bening berisi kristal diduga sabu-sabu, dibungkus kertas tissue diisolasi coklat,” kata Kapolres Purwakarta AKBP Dedy Tabrani melalui Kasat Narkoba AKP Heri Nurcahhyo, Jum’at (19/01/2018).
Heri menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari hasil penyelidikan tim Sat Narkoba Polres Purwakarta terhadap tersangka Iik. Setelah dihubungi melalui pesan singkat, selanjutnya saat tersangka hendak menyerahkan pesanan tersebut langsung ditangkap dan diamankan.
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Purwakarta guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, dan pelaku dapat dikenakan Pasal 114 (1) atau pasal 112 (1) UU Narkotika No. 35 tahun 2009,” jelas Heri.
Laporan: Gigin Ginanjar