JABARNEWS | PURWAKARTA – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Purwakarta menggelar sidang musyawarah ke dua penyelesaian sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta 2018 dengan pemohon pasangan calon (paslon) Rustandie-Dikdik Sukardi di Kantor Panwaslu Jalan Basuki Rahmat Purwakarta, Jumat (19/01/2018).
“Sesuai ketentuan bahwa Panwas punya waktu 12 hari kalender untuk menuntaskan musyawarah sengketa ini. Jumat depan, agenda sudah memasuki putusan sengketa,” kata Ketua Panwaslu Purwakarta, Oyang Este Binos.
Binos mengungkapkan sesuai undang-undang, Panwaslu berwenang untuk memutuskan sengketa Pilkada. Namun, jika pemohon masih merasa tidak puas terkait keputusan Panwaslu, masalah sengketa pemilu dapat ditempuh lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Yang pasti melalui sengketa ini menghasilkan putusan, kalaupun pada akhirnya pihak pemohon merasa tidak menerima keputusan yang dikeluarkan oleh Panwas, nanti ada jalur hukum lain yang bisa ditempuh, yaitu PTUN,” ungkapnya.
Sementara itu di tempat yang sama, Rustandie dan pihaknya mengaku optimis laporannya dapat diterima oleh pihak termohon.
“Kita berharap permohonan kami ini bisa di kabulkan oleh pihak termohon,” ucap Rustandie.
Laporan: Gigin Ginanjar