JABARNEWS | SUBANG – Sejumlah aktivis lingkungan hidup di Kabupaten Subang meminta Gubernur Jawa Barat (Jabar) untuk menertibkan usaha pertambangan Galian C (pasir dan batu) ilegal atau tidak mengantongi izin.
Galian ilegal dinilai merusak lingkungan dan menyalahi peraturan Daerah (Perda).
“Harapan kami untuk Gubernur Jabar, kami sangat menaruh perhatian serius terhadap upaya pencegahan kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas galian C,” kata pembina Komunitas Pecinta Alam Warna Alam yang akrab disapa Kang Adri kepada jabarnews, Sabtu (20/01/2018).
Kang Adri menuturkan secara khusus pihaknya minta Dinas Pertambangan Provinsi Jabar agar berperan aktif untuk menertibkan aktivitas galian C di yang diduga tidak mengantongi izin, khususnya di wilayah Kabupaten Subang.
“Lakukan segera monitoring pembinaan dan pengawasan, termasuk pemerintah daerah yang mewilayahi sejumlah titik galian C untuk sama-sama berperan aktif dengan dinas terkait Pemprov Jabar mengawal penegakan Perda,” jelasnya.
Melalui langkah tersebut, berharap kerusakan lingkungan yang disebabkan aktivitas pertambangan yang diduga tak berizin dapat dicegah.
“Jika dilakukan pengawasan terpadu keberadaan galian C tak berizin ini bisa ditertibkan untuk memperhatikan upaya pelestarian lingkungan, terutama di titik penyangga,” ungkapnya.
Hal senada dikatakan Ketua LSM Kujang Riswanto, terkait aktivitas Galian C yang tidak mengantongi dokumen perizinan secara lengkap bukan hanya menjadi perhatian pemerintah dan dinas intansi terkait, tapi sudah seharusnya menjadi perhatian seluruh elemen masyarakat.
“Tentunya jika terjadi azas pembiaran terhadap kejahatan sumber daya alam, pastinya akan menjadi krisis kepercaya warga, baik ke pemerintah juga kepada penegak hukum,” terang Riswanto.
Sementara itu dari pantauan jabarnews.com, aktivitas penambangan pasir dan batu yang diduga ilegal tersebar di sejumlah desa di wilayah Subang Selatan, diantarnya di Desa Tenjolaya, Desa Kasomalang, Desa Jalancagak dan di Desa Bunihayu.
Hampir disetiap lokasi aktivitas galian nampak jelas terlihat, aktivitas alat-alat berat yang sedang beroperasikan oleh para penambang, seperti eksavator dan truk-truk pengangkut pasir dan batu.
Meski aktivitas itu diduga ilegal, namun pemerintah daerah kabupaten Subang melalui instansi terkaitnya, Dispenda tidak dapat melakukan pungutan pada pajak perijinannya maupun retribusi dari hasil usaha tersebut.
Diketahui, kegiatan penambangan ilegal tersebut, bisa dikenakan sanksi pada pidana, sesuai dengan Undang-Undang RI No 4/ 2009, tentang pertambangan ilegal dan batu bara, dengan pasal 158, bahwa setiap yang melakukan usaha penam bangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana di maksud pasal 37, 40 ayat 3, pasal 48, pasal 67 ayat 1 dipidana penjara 10 tahun dan denda minimal Rp10 miliar. (Mar)