JABARNEWS | SUBANG – Kepolisian Resort (Polres) Subang berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika dan sediaan farmasi dengan menangkap sedikitnya 11 tersangaka, satu diantaranya Warga Negara Asing (WNA) berinisial WB asal Negara Malaysia.
Dari tangan para tersangka polisi mengumpulkan sejumlah barang bukti, terdiri dari 7,38 gram sabu, 178,18 gram ganja, 483 butir double L, 298 dan butir tramadol.
“Penangkapan ini dilakukan dalam waktu sepekan ini. Dari operasi ini kita amankan 11 pelaku penyalahgunaan narkoba, untuk barang bukti hampir setengah kilogram ganja dan dua ons sabu-sabu,” kata Kapolres Subang AKBP Muhammad Joni didampingi Kasat Narkoba, AKP Dede Hendrawan dalam kegiatan press release di Mako Polres Subang, Senin (22/01/2018).
Joni menuturkan kronologis penangkapan kasus ini berawal telah diamankannya terlebih dahulu satu orang pelaku berinisial (WS) di wilayah Desa Sukamandijaya, Kecamatan Ciasem, Subang.
“Hasil dari pengembangan kita berhasil menangkap (FR) dengan barang bukti 1/4 ganja, sabu-sabu,” tutur Joni
Selain itu tambah Joni, pihaknya juga berhasil amankan satu orang WNA berinisial MB asal Malaysia, pelaku berhasil ditangkap di kontrakannya di Kampung Batang Pasar, Desa Batang,Kecamatan Sukasari, berikut mengamankan satu buah alat hisap sabu (boong) yang terbuat dari botol kaca kecil dan satu buah korek api.
Kepada petugas dia mengaku memiliki barang berupa 5 paket plastik klip bening dan narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 2,29 gram untuk dikonsumsi sendiri selama berada di Indonesia.
“Untuk mengelabui petugas barang haram tersebut dimasukan di lubang anus mengenakan plastik bening dan solatif,” jelas Joni. (Mar)