JABARNEWS | SUBANG – Seorang wanita berinisial MB (30) yang sempat buron akhirnya berhasil ditangkap jajaran Polres Subang.
MB diduga melakukan penganiayaan kepada anak tirinya sendiri inisial FS (7) hingga korban harus mendapatkan perawatan tim medis.
Akibat penganiayaan itu, FS mengalami sejumlah luka di bagian kepala, telinga, perut, punggung termasuk di kemaluan dan juga beberapa bagian tubuh lainnya.
“Korban mengalami penganiayaan dengan benda tumpul,” ujar Kapolres Subang AKBP Muhammad Joni didamping Kasat Reskrim Polres Subang AKP Moc. Ilyas Rustandi kepada wartawan ,Senin (22/01/2018)
Joni mengungkapkan berdasarkan pemeriksaan, FS dianiaya ibu tirinya menggunakan gayung, sandal juga ada luka tusukan di dada maupun di punggung termasuk di kemaluan FS ada bekas luka cubitan. Saat ini korban mengalami trauma yang berkepanjangan.
Sebelum diamankan polisi pelaku sempat kabur ke daerah Cikole Lembang. Dan peristiwa penganiayaan itu diduga dilakukan di kediamannya di Kampung Cicadas, Desa Cicadas, Kecamatan Sagalaherang.
“Pelaku kerap mengaku kesal terhadap korban, dengan alasan FS ini nakal,” ungkapnya.
Peristiwa tersebut akhirnya diketahui polisi setelah mendapat laporan dari masyarakat. Setelah dilakukan pengecekan ke TKP ternyata benar FS banyak mengalami luka-luka di kepala, telinga, kemaluan bahkan di punggung dan di perut.
“Dari hasil visum luka yang dialami FS bekas penganiayaan dan pelakunya adalah MB ibu tiri korban. Tersangka terancam hukuman lebih dari 5 tahun penjara sebagai mana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak,” jelas Joni. (Mar)