Minta Kejelasan, Ribuan Calon Jamaah Satroni Kantor Pusat Travel SBL

 

JABARNEWS | BANDUNG – Ribuan calon jamaah haji umroh serbu kantor pusat PT. Solusi Balad Lumampah (SBL) di jalan Dewi Sartika Kota Bandung, Rabu (31/1/2018). Mereka meminta kejelasan status keberangkatan seiring ditetapkannya Dirut PT SBL sebagai tersangka oleh Polda Jabar.

Para jamaah datang secara bergelombang. Mereka berlatar belakang profesi berbeda – beda, mulai dari karyawan swasta, wiraswasta dan TNI dengan kondisi kalangkabut meminta kejelasan nasibnya.

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Purwakarta Hari Ini Selasa 16 Agustus 2022

Dalam hal itu aparat kepolisian meminta para jamaah untuk mengadukan hal tersebut di posko khusus para korban Travel SBL di Mapolda Jawa Barat.

Unit Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat, Kompol Wisnu meminta semua calon jamaah untuk meminta kejelasannya ke Mapolda.

Terlebih kantor pusat SBL tidak akan bisa digunakan untuk sementara dan disterilkan dengan garis polisi (Police Line).

“Proses hukum tetap berjalan, kami tampung kebutuhan para jamaah,” katanya kepada wartawan.

Baca Juga:  Lantik 5.864 ASN di Lingkungan Pemda Provinsi Jabar, Bey Machmudin Ingatkan Hal Ini

Seperti diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menetapkan Direktur Utama Travel Haji Umroh PT. Solusi Balad Lumampah (SBL), Aom Juang Wosowo SN sebagai tersangka penipuan 12,845 jamaah dengan nilai Rp300 miliar.

Selain penipuan, Aom juga dijerat pasal Pencucian Uang (TPPU). Dalam kasus tersebut, penyidik Ditreskrimsus juga menetapkan Ery Ramdany sebagai tersangka. Dari dana jamaah yang belum berangkat itu, dinikmati keduanya untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga:  Ini Cara Unik Polisi di Tebing Tinggi Tegur Pelanggar Lalu Lintas

Akibat perbuatannya, keduanya dijerat pasal 63 ayat 1 Jo Pasal 64 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji dan Pasal 378 30 Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana dan Pasal 2 ayat 1 huruf r dan 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 4 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan deak Pidana Pencucian Uang.

Laporan Agus Hermawan