145 Ekor Ayam Tiren Diamankan Dari Pedagang

JABARNEWS | SUBANG – Jajaran Kepolisian Sektor Sagalaherang, Subang, mengamankan dua penjual ayam tiren (mati kemarin), Rabu (31/01/18)

Selain mengamankan dua tersangka, petugas juga berhasil mengamankan 145 ekor ayam yang masih berbulu tersimpan di sebuah lemari pendingin seberat 217 Kg.

Baca Juga:  Peringati HUT RI, Atlet Binaragawati Anoy Roz Lakukan Plank dengan Beban Seberat 79 Kilo

“Saat penangkapan, kami juga menemukan puluhan ekor daging ayam yang di bungkus karung,” ujar Kanit Reskrim Polsek Jalancagak Aipda Yaya Sunjaya, Rabu (31/1)

Kedua pelaku penjual ayam tiren adalah, Marlesa dan Hendi Darmawan warga Kp.Cilengsing Desa Sagalaherang Kaler Kelurahan Kecamatan Sagalaherang.

Baca Juga:  Penggusuran Lahan Warga Tamansari Dianggap Salahi Prosedur

“Dua orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Dari pengeledahan di rumah tersangka, selain menemukan ayam tiren dilemari pendingin, ditemukan juga ayam tiren yang dibungkus keranjang putih dan sejumlah alat alat pengolahannya.

Baca Juga:  Selama Ramadan 2022, Ini Aturan Jam Kerja ASN di Pemkab Purwakarta

“Totalnya sebanyak 215 ekor dengan berat 322,5 Kg, siap edar,” ungkapnya.

Selanjutnya, para tersangka dikenakan pasal 62 (1) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau pasal 135 UU RI Nomor18 Tahun 2012 tentang Pangan (Mar).